Pengusaha Tak Mungkin Berikan Rekomendasi UMK yang Melawan Hukum
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 19-11-2015 | 13:10 WIB
umk.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Nur Wafiq Warodat, Senior Legal Advisor perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri, menegaskan pihaknya tidak akan mengusulkan UMK Batam yang bertentangan dengan hukum.

"Apindo tetap menolak upah kelompok usaha karena tidak ada dasar hukumnya," kata Nur Wafiq kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (19/11/2015).

Untuk itu, Apindo tetap mengacu pada PP-78/2015 tentang pengupahan, dimana kenaikan upah tahun 2016 mencapai sebesar 10 persen menjadi Rp2.994.111. Baca: DPP Kepri Putuskan UMK Batam 2016 Sesuai PP 78 Tahun 2015

"Pengusaha tetap mengacu pada PP -78 tahun 2015 dalam menentukan besaran UMK Batam," katanya.

Bahkan, lanjutnya, kelompok usaha di Batam juga telah mengirimkan surat ke Gubernur yang isinya menolak upah kelompok karena tidak ada aturan hukum yang memayungi. "Kelompok usaha telah menyampaikan aspirasinya ke Gubernur menolak upah kelompok," terang Nur Wafiq.

Terkait desakan buruh yang menggelar demo agar upah kelompok usaha tetap direkomendasikan untuk jadi pertimbangan Gubernur dalam penentuan UMK 2016, ia mengatakan bahwa hal tu merupakan hak buruh.

"Demo hak mereka, kita tidak bisa larang yang penting jangan anarkis karena pegusaha maupun buruh butuh Batam kondusif untuk menarik investasi," kata Nur Wafiq.

Editor: Dodo