Buruh Tuntut Wali Kota Batam Usulkan UMK Kesepakatan DPK
Oleh : Ahmad Rohmadi
Sabtu | 14-11-2015 | 17:46 WIB
suprapto_garda_metal.jpg
Suprapto, Ketua Garda Metal Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2016 masih belum menemui titik temu, usai Penjabat Gubernur Agung Mulyana mengembalikan dua angka usulan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.

Ahmad Dahlan sampai hari belum bisa dikonfirmasi langkah apa yang akan diambilnya, apakah akan merekomendasi berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK) atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Sedangkan para buruh tetap bersikukuh meminta wali kota dan gubernur menetapkan UMK Batam berdasarkan kesepakatan DPK yang memutuskan angka UMK sebesar Rp2.879.819, dan KU I Rp3.531.522,- KU II Rp3.445.127,- dan KU III.Rp3.198.903.

Sekretaris Konsulat Cabang (KC) Faderasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengatakan bahwa wali kota harus berani mengambil sikap untuk merekomendasi satu angka kepada gubernur.

"Kita tetap menuntut Pak Wali mengusulkan sesuai apa yang telah disepakati oleh DPK," kata Suprapto menjawab BATAMTODAY.COM, Sabtu (14/11/2015). Baca: Gubernur Kepri Tolak Usulan UMK Batam 2016

Menurutnya, keputusan DPK merupakan keputusan bersama dan di dalamnya sudah ada perwakilan baik dari pemerintah, pengusaha dan dari buruh sendiri.

Suprapto juga menjelaskan baik wali kota maupun gubernur tidak boleh mengatakan hanya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat sebagai alasan menjalankan PP pengupahan. "PP itu juga sangat jelas telah melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dan UUD 1945," katanya.

Karena itu, jika pemerintah tetap ngotot memutuskan UMK berdasarkan PP, menurutnya sama saja menyuruh buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa dan melanggar undang-undang.

Menanggapi hal itu juga FSPMI akan segera melakukan rapat konsolidasi menyikapi penentuan UMK di Batam tersebut. "Agenda kita tanggal 24-27 akan mogok nasional diseluruh Indonesia," tutupnya.

Editor: Dardani