Selain Bobol Konter, Pria Ini Juga Larikan Anak di Bawah Umur
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 11-11-2015 | 17:28 WIB
pembobol-konter-sagulung.jpg
Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan menunjukkan barang bukti serta tersangka pembobol konter ponsel yang berhadil dibekuk. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku pembobol toko servis handphone dan melarikan anak di bawah umur akhirnya dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung. Adalah AR (18), warga Perumahan MKGR, Batuaji, salah satu pelaku yang diringkus petugas di sekitar Pelabuhan Skupang, Minggu (1/11/2015) lalu. 

Sebelumnya diberitakan, AR pria asal Palembang tersebut dihadiahi timah panas saat ditangkap. Pelaku merupakan residivis dan beberapa kali melakukan pencurian serta beberapa aksi kejahatan di wilayah Sagulung dan Batuaji. 

AR juga mengakui, sudah pernah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang dengan kasus penggunaan senjata tajam (sajam) selama 8 bulan. 

"Saya dipenjara dengan kasus sajam. Didalam sel Lapas Barelang selama 8 bulan. Saya juga sering curi sepeda motor di kawasan Batam Kota dan Sagulung," katanya kepada pewarta Rabu (11/11/2015).

Diceritakan AR, setelah berhasil membobol konter Selasa 27 Oktober lalu, bersama kedua temannya langsung melarikan diri bersama seorang wanita di bawah umur ke Tanjung Balai, Karimun. 

Lanjutnya, mereka menghabiskan hasil jarahan mereka di Karimun kemudian kembali ke Batam. Sekembalinya dari tempat berfoya-foya itulah dia dibekuk jajaran Polsek Sagulung. "Habis bongkar konter, kami lari ke Karimun. Pas saya pulang ditangkap polisi," kisahnya. 

Sementara itu, Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, berdasarkan pengembangan yang dilakukan serta mengantongi inisial dan bukti maka pelaku dijebak dan langsung ditangkap. Sementara dua lagi rekannya berinisial Z dan U masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Sudah beri tembakan peringatan, tapi karena melarikan diri terpaksa kami lumpuhkan. Kedua temannya masih buron dan sekarang kita masih terus kejar," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan anggota, kata Chrisman, dari 90 unit ponsel yang dibawa kabur pelaku, tersisa tinggal 52 unit. Sedangkan uang tunainya sisa hanya Rp 2,5 juta dari Rp 10 juta serta 4 kartu perdana. 

"Barang bukti yang ada tinggal 52 HP dan uang tunai Rp2,5 juta serta kartu perdana voucher," kata Chrisman. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 No 22 Tahun 2004 tentang perlindungan anak di bawah umur dan pasal 363 KHUP dengan pencurian dan pemberatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Dodo