Polisi Siap Hadapi Praperadilan Kuasa Hukum WZ
Oleh : Romi Candra
Rabu | 11-11-2015 | 17:13 WIB
2015-10-30_13.39.13.jpg
Inilah suasana saat WZ baru ditangkap dan diinterogasi di Polresta Barelang Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang hingga kini masih menunggu hasil pengujian Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri terhadap puluhan barang bukti yang diamankan dari WZ, terduga pembunuhan beruntun di Batam. 


Menurut Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, terdapat sekitar 60 macam barang bukti yang dikirim. "Semua barang bukti sudah diserahkan ke Labfor. Kasat Reskrim (Kompol Yoga Buanadipta Ilafi), yang membawanya ke Jakarta," kata Asep.

Ditambahkan Asep, proses pengujian akan memakan waktu, karena ada puluhan barang bukti. "Sekarang kita hanya bisa menunggu hasil pengujian keluar, karena tidak bisa dipastikan kapan selesai. Barang bukti yang diteliti jumlahnya puluhan," lanjutnya.

Ditanya soal kemungkinan kuasa hukum WZ akan melakukan praperadilan, karena sejauh ini pria yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa (16) itu belum mengakui telah memperkosa dan membunuh, Asep mengatakan hal itu sah-sah saja dilakukan.

"Itu memang wewenang kuasa hukum untuk melakukan. Kita tidak mungkin menetapkan seorang menjadi tersangka jika tidak memiliki alat bukti yang kuat," terangnya. Baca: Kuasa Hukum Datangi WZ untuk Konfirmasi di Mapolresta Barelang

Ia kembali menegaskan, pihaknya sejauh ini tetap tidak mengejar pengakuan WZ, karena bukti yang dimiliki sudah lebih dari cukup untuk menjeratnya. "Sebelumnya saya sudah katakan, kalau pengakuan hanya hal kesekian dari kelengkapan data. Bukti yang kita miliki sudah lebih dari cukup," tegasnya.

Terkait penelitian alat bukti yang dilakukan saat ini, juga untuk melakukan pendalaman terhadap dua kasus pembunuhan lainnya, dimana pola atau kondisi mayat saat ditemukan hampir sama.

Editor: Dardani