Polair Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Premium
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 11-11-2015 | 14:44 WIB
bensin-selundupan.jpg
Speedboat bersama jerigen berisi 10 ton premium saat diamankan di dermaga Ditpolair Polda Kepri, kawasan Sekupang. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 10.000 liter atau 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang akan diselundupkan ke Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Direktur Polair Polda Kepri, Komisaris Besar Hero Hendrianto membenarkan penangkapan satu unit kapal tanpa nama di titik kordinat 00-53-15" LU 103-28'-50" T atau di sekitar perairan Pulau Buru.

"Penangkapanya pada Senin kemarin sekitar pukul 22.00 WIB. Kapal patroli XXXI-2013 saat itu tengah melaksanakan patroli rutin di perairan tersebut. Dan menemukan satu kapal jenis speedboat tengah berlayar dengan membawa 10 jerigen berukuran besar," kata Hero kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (11/11/2015).

Lanjut Hero, petugas Polair melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal maupun barang muatan 10 ton BBM jenis Premium. Hasilnya nahkoda berinisial RA, warga Pulau Buru tidak bisa menunjukan izin usaha pengangkutan kepada petugas. 

"Saat ditangkap kapal yang dikendalikan seorang diri RA tidak bisa menunjukan surat kepemilikan secara sah terhadap BBM jenis Premium yang diduga diangkut dari Outer Port Limit (OPL) di barat laut perbatasan Indonesia dengan Singapura," latanya.

Lantas satu unit kapal jenis speedboat dan muatannya 10 ton BBM Premium beserta RA digiring ke markas Polair Polda Kepri, Sekupang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ditangkap malam pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku mengaku membeli BBM premium dari kapal yang bersandar perbatasan Singapuran dengan harga 700 dolar Singapura per ton," ujar Hero.

Dalam pemeriksaan diketahui jika RA  sudah beberapa kali beraksi dengan modus membeli BBM di perairan OPL dan membawa secara ilegal ke Kepri khususnya Pulau Buru dan dijual dengan harga per jerigen Rp 260.000.

Pelaku terbukti melanggar pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider pasal 480. 

"Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa dilengkapi dokumen dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar. Nanti barang bukti BBM Premium akan dititipkan di tempat yang layak. Karena BBM jenis premium sangat berbahaya," pungkasnya.

Editor: Dodo