Lusa, Niel dan Rebecca Dideportasi ke Inggris
Oleh : Gokli
Senin | 09-11-2015 | 15:43 WIB
sidang-niel-22.jpg
Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser saat menjalani persidangan di PN Batam. Lusa, mereka akan dideportasi ke Inggris. 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Batam akan mendeportasi Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser ke negara asalnya. Disebut, proses pemulangan kedua mantan narapidana itu akan dilakukan pada Rabu (11/11/2015) lusa.

"Kalau tak ada halangan, keduanya (Niel dan Rebecca) kita deportasi, Rabu dini hari," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Batam, Rafli, Senin (9/11/2015) siang.

Saat ini, sambung Rafli, pihaknya sedang menyiapkan dokumen pemulangan kedua orang asing itu, termasuk pengawalan sampai ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Pemulangannya dari Jakarta. Kami akan lakukan pengawalan sampai mereka naik ke pesawat tujuan Inggris," jelasnya.

Mengenai biaya pemulangan, kata Rafli, seluruhnya ditanggung kedua orang asing itu, termasuk tiket petugas Imigrasi yang melakukan pengawalan. Sebab, lanjutnya, Imigrasi tidak mempunyai anggaran untuk melakukan pemulangan atau deportasi.

"Kalau mereka (Niel dan Rebecca) tak sanggup, kami akan surati Kedubes Inggris perwakilan di Indonesia. Negara tidak menyiapkan dana untuk melakukan deportasi," paparnya.

Jaksa Kembalikan Barang Milik Niel dan Rebecca
Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan barang bukti milik kedua warga negara Inggris itu sudah dikembalikan. Pengembalian barang bukti yang sempat disita itu dilakukan setelah Niel dan Rebecca membayar denda masing-masing Rp 25 juta.

"Barang-barang mereka sudah kami kembalikan setelah denda dibayar," ujar Bani, singkat.

Editor: Dodo