Wacana 'Pemusnahan' Kampung Aceh, Aparat Jangan Tutup Mata Indikasi Peredaran Narkoba di Diskotek
Oleh : Roni Ginting
Senin | 09-11-2015 | 14:19 WIB
abdul-khodir.jpg
Abdul Kadir, Ketua Peradi Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktisi Hukum di Batam, Abdul Kadir, sependapat dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri yang mengusulkan 'penghapusan' Kampung Aceh di Mukakuning dari Batam akibat tetap maraknya peredaran narkoba di sana.

Kadir mengatakan, beberapa kali dilakukan penggerebekan di Kampung Aceh, namun tidak menyurutkan peredaran barang haram tersebut.

"Kalau memang lebih banyak mudarat dari manfaatnya ya lebih baik ditutup saja. Lagian itu bukan perkampungan resmi," kata Kadir kepada BATAMTODAY.COM, Senin (9/11/2015).

Sehingga, ia sependapat dengan BNN kalau memang di sana jadi tempat peredaran narkoba dan juga perjudian. Apalagi, meskipun telah beberapa kali dilakukan penggerebekan oleh aparat tetap tidak menghilangkan peredaran narkoba.

"Kalau dibiarkan, generasi kita bisa terancam karena narkoba," ujarnya. Baca: BNN Usulkan Penghapusan Kampung Aceh dari Batam

Namun demikian, Ketua Peradi Batam itu mengungkapkan, sebelum dilakukan penghapusan Kampung Aceh harus dibicarakan bersama antara pihak terkait dalam hal ini BP Batam, Pemerintah Kota, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Jadi ini memang harus dibenahi untuk menghilangkan peredaran narkoba," ujar Kadir.

Ia menambahkan, aparat juga diharapkan jangan tebang pilih dalam pemberantasan narkoba. Pasalnya, indikasi peredaran narkoba tidak hanya di Kampung Aceh saja, melainkan juga di tempat-tempat hiburan seperti diskotek yang juga harus ditertibkan.

"Aparat juga jangan tutup mata adanya indikasi peredaran narkoba di tempat hiburan," tutupnya.

Sebelumnya. Kabid Berantas  BNNP Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi, Bubung Primadi menuturkan, sudah saatnya pemeritah kota (Pemko) atau BP Batam mengambil sikap tegas dengan menggusur wilayah tersebut. 

"Sudah saatnya Kampung Aceh dimusnahkan. Image Batam dengan keberadaan Kampung Aceh sudah terkenal di seluruh Indonesia," ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,5 miliar di Gedung BNNP Kepri, Nongsa Kota Batam, Jumat (5/11/2015). 

Lokasi Kampung Aceh, tambahnya, merupakan wilayah Rumah Liar (Ruli). Dengan demikian, selayaknya Pemko Batam bersama BP Batam selaku pengelola lahan menggusur wilayah tersebut. Jika tidak dilakukan dengan segera, upaya BNN dan Kepolisian untuk membasmi peredaran narkoba di situ akan sia-sia. 

"Namun saya kembalikan lagi kepada pemerintah, dalam hal ini Pemko dan BP Batam yang memiliki kewenangan penuh atas keberadaan Ruli tersebut," jelasnya.

Usulan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk penghapusan Kampung Aceh di Mukakuning dari Batam ditanggapi dingin oleh beberapa warga. Baca: Warga Kampung Aceh Enggan Kampungnya 'Dimusnahkan'

Salah satu warga Ev (36) mengaku tidak terima bila kampung kesayanganya itu dihilangkan atau dihapus. Ia beralasan, tidak semua warga Kampung Aceh merupakan pengguna atau pengedar barang haram itu. 

"Saya keberatan, bang. Kan yang bermasalah mereka penjual-penjual (narkoba-red) itu. Kenapa harus kami yang jadi korbanya," ujarnya kepada pewarta, Sabtu (7/11/2015). 

Lanjut Ev, pada dasarnya ia setuju bila dibasmi peredaran narkoba di Kampung Aceh. Sebab sudah empat kali aparat kepolisian maupun BNN melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku pengguna maupun pengedar di lokasi tersebut. Namun, setiap kali ditangkap akan ada lagi yang bermunculan memperdagangkan barang terlarang itu. 

Editor: Dodo