BNN Usulkan Penghapusan Kampung Aceh dari Batam
Oleh : Hadli
Jum'at | 06-11-2015 | 18:30 WIB
kampung-aceh-gerebek-2.jpg
Warga Kampung Aceh setelah ditangkap oleh tim gabungan dari BNN dan Polda Kepri. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkali-kali digerebek aparat gabungan, dari BNN dan Polda Kepri dan Polresta Barelang, namun peredaran narkoba di Kampung Aceh, Mukakuning, Batam, tetap saja tumbuh subur. Bahkan, wilayah tersebut terkadang seolah kebal hukum. 

Padahal, setelah kali setelah dilakukan penggerebekan, Polda Kepri dan BNN menggelar sosialisasi bahaya narkoba di lokasi itu. Namun hal ini tak menyurutkan laju peredaran narkoba.  

Seperti yang dilakukan hari ini, jajaran Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang menggelandang sebanyak 25 orang beserta barang bukti narkoba turut diamankan. Upaya cipta kondisi yang dilakukan pada hari ini, Jumat (5/11/2015) merupakan keempat kalinya Kampung Aceh diobok.

Menangapi hal itu, Kabid Berantas  BNNP Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi, Bubung Primadi menuturkan, sudah saatnya pemeritah kota (Pemko) atau BP Batam mengambil sikap tegas dengan menggusur wilayah tersebut. 

"Sudah saatnya Kampung Aceh dimusnahkan. Image Batam dengan keberadaan Kampung Aceh sudah terkenal di seluruh Indonesia," ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,5 miliar di Gedung BNNP Kepri, Nongsa Kota Batam, Jumat (5/11/2015). 

Lokasi Kampung Aceh, tambahnya, merupakan wilayah Rumah Liar (Ruli). Dengan demikian, selayaknya Pemko Batam bersama BP Batam selaku pengelola lahan menggusur wilayah tersebut. Jika tidak dilakukan dengan segera, upaya BNN dan Kepolisian untuk membasmi peredaran narkoba di situ akan sia-sia. 

"Namun saya kembalikan lagi kepada pemerintah, dalam hal ini Pemko dan BP Batam yang memiliki kewenangan penuh atas keberadaan Ruli tersebut," jelasnya. Baca: Kampung Aceh Kembali Digerebek Aparat Gabungan

Editor: Dardani