BNNP Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp 1,5 Miliar
Oleh : Hadli
Jum'at | 06-11-2015 | 13:02 WIB
sabu-1,5.jpg
Proses pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp 1,5 miliar di BNNP Kepri. (Foto: Hadlia)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memmusnahkan barang bukti sabu senilai Rp 1,5 miliar. Barang bukti narkotika golongan I jenis itu dileburkan sebanyak 1008,5 gram dari 1039 gram yang berhasil diamankan.

"Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan adanya surat penetapan dari Kejari Batam dan Karimun," kata Kabid Berantas BNNP Kepri, Ajun Komisris Besar Polisi Bubung Primadi dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Kota Batam, Jumat (10/4/2015). 

Menurut mantan Kepala BNNK Batam ini, nilai sabu-sabu yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp 1.512.750.000. Dengan estimasi per Rp 1,5 juta per gram yang berhasil diamankan dari empat orang, jaringan sindikat narkotika asal Malaysia. 

Ia mengatakan barang bukti tersebut milik Widiya binti Juanto, Junaidi Zakaria alias Iwan alias Sakuna, Andi Noviana Mulyadi bin Jajang Nurjali alias Sule dan Nur Cholis bin Imam Syafii. 

"Dari tersangka Widiya dan Junaidi didapatkan 101 gram sabu pada Kamis (8/10/2015) di parkiran KFC Botania, Batam. Setelah dilakukan pengembangan tim juga mengamankan Nur Cholis. Darinya didapatkan sabu-sabu 618 gram. Keduanya merupakan pasangan suami istri," jelasnya. 


Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka Andi Noviana sebanyak 320 gram sabu-sabu. Pelaku diamankan dari Hotel Rasa Indah Jalan Nusantara Kabupaten Karimun.

Dari barang bukti yang disita keseluruhan (1039 gram), sebanyak 30,5 gram diambil untuk uji lab dan pembuktian di persidangan. 


"Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," tutur Bubung. 

Editor: Dodo