Niel dan Rebecca Dihukum 2 Bulan 15 Hari Penjara dan Denda Rp25 Juta
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 03-11-2015 | 16:29 WIB
IMG_20151103_144046.jpg
Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, tersenyum sumringah setelah mendengar amar putusan Majelis Hakim. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara, dipotong masa tahanan sejak dilakukan penangkapan. Itu berarti, 2 hari lagi, keduanya dapat menghirup udara bebas lagi. 

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani, juga menjatuhi hukuman denda sebanyak Rp25 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakini melakukan tidak pidana sesuai dengan dakwaan Penuntut umum," kata Wahyu, membacakan amar putusannya, Selasa (3/11/2015) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusan Majelis, unsur pasal 112 huruf a, UU nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian, yang didakwakan Penuntut umum telah terpenuhi. Sehingga, nota pembelaan kedua terdakwa yang diajukan melalui penasehat hukumnya (PH) di persidangan ditolak seluruhnya.

Wahyu juga menyampaikan, keterangan saksi dan fakta persidangan, Majelis berkayakinan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah, melakukan pengambilan gambar untuk pembuatan film dokumenter tentang perombakan atau bajak laut, tanpa ada izin dari pihak berwewenang. 

Kedua terdakwa juga hanya menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan wisata dan budaya, bukan untuk pembuatan film.

"Tidak ada alasan bagi Majelis untuk membebaskan dan melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata dia.

Kendati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sejumlah barang bukti yang diajukan di persidangan tidak sepenuhnya dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti berupa peralatan elektronik sebagai penunjang profesi jurnalis, seperti kamera dan lainnya dikembalikan kepada terdakwa.

"Barang bukti berupa kartu memori, sebo dan parang, yang disita dari terdakwa dirampas untuk dimusnahkan," kata Wahyu, lagi.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui PH-nya, Aristo Pangaribuan menyatakan dapat menerima, kendati mereka menilai kedua terdakwa tidak pantas untuk dipidana.

"Berhubung masa penahanan tinggal 2 hari lagi, kami menyatakan terima dengan putusan ini," kata Aristo, yang sebelumnya sudah berkonsultasi dengan kedua terdakwa.

Berbeda dengan terdakwa, Penuntut umum Bani Ginting, menyatakan masih pikir-pikir. Ia masih harus berkomsultasi dengan pimpinannya.

"Pikir-pikir dulu yang mulia, saya harus lapor pimpinan dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Bani Ginting menuntut kedua terdakwa agar dihukum 5 bulan penjara dan denda sebanyak Rp50 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Editor: Dardani