Pemilik Sabu 807 Gram Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Oleh : Gokli
Senin | 02-11-2015 | 15:55 WIB
fakrurazi-bin-Yusuf.png
Fakrurazi bin Yusuf berlalu usai menjalani persidangan. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fakrurazi bin Yusuf, terdakwa pemilik 807 gram narkotika jenis sabu, divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus, dan Juli Handayani, Senin (2/11/2015) di PN Batam. Selain menghukum penjara, Mejelis juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp 1 miliar, dan jika denda tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

"Mejelis sependapat dengan penuntut umum. Menyatakan terdakwa bersalah, dihukum 17 tahun penjara, dipotong sejak dilakukan penangkapan dan penahanan, serta menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan," kata Wahyu, membacakan amar putusannya.

Barang bukti berupa sabu, uang dan ponsel, kata Wahyu dirampas untuk dimusnahkan. Sementara, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya, begitu pula dengan keterangan saksi-saksi, yang pada intinya memberatkan terdakwa. Sabu seberat 807 gram tersebut, kata terdakwa, didapat dari seorang bernama Alekx (DPO) di Malaysia.

Untuk membawa barang haram itu ke Batam, terdakwa mengaku diupah sebesar Rp 20 juta. Di Batam, sambung terdakwa, barang haram itu juga akan kembali diserahkan kepada Alex (DPO).

"Saya hanya bawa aja. Setelah di Batam, sabu itu juga akan saya serahkan kepada Alex," kata terdakwa, saat itu.

Editor: Dodo