Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp28 Miliar
Oleh : Gokli
Kamis | 29-10-2015 | 12:45 WIB
pemusnahan-sabu-kejari.jpg
Kajari dan Ketua PN Batam memusnahkan barang bukti sabu. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam musnahkan berbagai barang bukti jenis narkotika senilai Rp 28 miliar lebih pada Kamis (29/10/2015) pagi.

Pemusnahan barang haram itu berlangsung di Kantor Kejari Batam, disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Aroziduhu Waruwu dan sejumlah pejabat dari BNN Kota, BPOM dan Dinkes Batam.

Narkotika yang telah dimusnahkan itu, kata Kajari Batam Yusron, merupakan barang bukti dari 513 perkara mulai tahun 2009 - Oktober 2015.

"Jenis narkotika yang kita musnahkan ini macam-macam. Ada sabu, ganja, ekstasi, happy five, dan juga heroin," kata Yusron, usai acara pemusnahan.

Adapun narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari, sabu 5.134,86 gram, ganja 5.956,87 gram, ekstasi 81,83 gram (5.847 butir), happy five 0,8 gram (276 butir), dan heroin 36,59 gram.

"Berat keseluruhan narkotika yang dimusnahkan hari ini 11.210,95 gram," ujar Yusron.

Sementara nilai Rp 28 miliar itu, merupakan perhitungan paling rendah dari harga di pasaran yang kerap diungkap para terdakwa di persidangan. Misalnya sabu dihargai Rp 2 juta/gram, ganja Rp 3 juta/kg, ekstasi Rp 200 ribu/butir, happy five Rp 10 ribu/butir dan heroin Rp 2 juta/gram.

Selain narkotika, Kejari Batam juga memusnahkan ratusan ponsel yang disita dari para terdakwa perkara narkotika. Ratusan alat komunikasi itu dibakar berbarengan dengan ganja.

Editor: Dodo