PT Mig Gases yang Diduga Penimbun Limbah B3, Acuhkan Surat Polda
Oleh : Hadli
Sabtu | 24-10-2015 | 15:43 WIB
DSCN2794.jpg
Tumpukan sisa produksi milik PT Mig Gases di Tanjunguncang Batam yang diduga limbah beracun. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilik PT Mig Gases, perusahan di Tanjununcang yang diduga melakukan aktivitas penumbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) dari sisa produksi acetelyne di lokasi usahanya, dinilai tidak kooperatif. 

"Sudah dua kali surat pemanggilan dilayangkan, dia (Direktur PT Mig Gases, red) belum juga bersedia datang," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Yos Guntur, Sabtu (24/10/2015). 

Bahkan menurutnya, Direktur PT Mig Gases itu terkesan menantang ketika berkomonikasi melalui sambungan telepon miliknya dengan maksud meminta data-data perusahaan. 

"Kalau saya tidak mau kasih kenapa?" kata Yos Guntor mencontohkan. "Padahal kita sudah berlaku sopan, dan minta dengan baik-baik," kata Yos lagi. 

Pinyidik, tambah Yos, masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Pemko Batam terhadap dugaan pencemaran limbah di PT Mig Gases di Tanjunguncang tersebut.

"Hasilnya belum keluar, kita masih menunggu hasil dari Bapedal," tuturnya.

Sample yang diambil oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kepri bersama Bapedal Kota Batam diduga mengandung B3. Jika hasilnya sudah keluar, penyidik akan mengambil tindakan tegas atas dugaan pencemaran lingkungan. 

Informasi di lapangan menyebutkan,  pemilik perusahaan bernama Hengki Leonardy. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari manajemen perusahaan, semua dokumen perusahan disimpan oleh 
pengusaha asal Kalimantan tersebut. 

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Kepri menyegel PT Mig Gases di Tanjunguncang karena diduga melakukan penimbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di lokasi usahanya.


Editor: Dardani