KPPU Curiga PT Maju Bersama Jaya Kembali Bersekongkol di Proyek Jalan Nagoya
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 23-10-2015 | 10:24 WIB
lukman-sungkar-kppu.jpg
Kepala KPPU Kota Batam, Lukman Sungkar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam tidak percaya begitu saja kepada perusahaan pemenang proyek pekerjaan jalan yang pernah terlibat kasus praktik monopoli.

Kepala KPPU Kota Batam, Lukman Sungkar, mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang pernah terlibat persekongkolan tidak menutup kemungkinan akan melakukan kembali praktik usaha tidak sehat tersebut.

"Jelas, curiga sudah pasti. Perusahaan yang sudah pernah disanksi dari KPPU terus menang proyek lain," kata Lukman, Jumat (23/10/2015).

Seperti halnya PT Maju Bersama Jaya kontraktor, yang sudah dijatuhi sanksi denda oleh KPPU, menjadi pemenang proyek peningkatan jalan Simpang Kawi Jaya - Simpang Lippo - Simpang Telkom Pelita dengan nilai HPS Rp 8.714.943.261. 

Dalam website LPSE Pemko Batam, PT Maju Bersama Jaya mengalahkan lima perusahaan pesaingnya, masing-masing PT Belantara Karyatama, PT Karya Arezya Optima, PT Jaba Pratama, PT Putera Ciptakreasi dan PT Mira.

"Kalau sekarang memang kita belum melakukan penyidikan secara intens, karena yang kita tangani bukan di Batam saja. Tapi bagi KPPU tidak ada kasus yang basi, kami bisa kapan saja melakukan pemeriksaan," jelas Lukman.

Seperti diketahui, PT Maju Bersama Jaya merupakan satu dari enam perusahaan kontraktor yang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1.730.300.000 oleh KPPU karena terbukti melakukan praktik persekongkolan dalam pelelangan empat paket proyek jalan nasional di Batam.

Selanjutnya yaitu PT Alam Beringin Mas dengan denda Rp 1.948.650.000, PT Sumber Kualastabas dengan denda Rp 648.457.000. "Kemudian adalah PT Asa Jaya Amalia yaitu Rp 618.050.000 dan PT Aditya Kontraktor Rp 386.390.000 dan  PT Patens Agriutama dengan denda sebesar Rp 96.590.000.

Editor: Dodo