LPA Batam Sepakat Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 22-10-2015 | 15:55 WIB
140903_51245_ilustrasi_kebiri_thumb.jpg
Ilustrasi pengkibirian. (Foto: Dok JPNN)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam sepakat adanya pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak, dalam bentuk kebiri atau kastrasi.

Wakil Ketua LPA Batam, Setyasih Priherlina mengatakan, pemberatan hukuman tersebut diharapkan bisa menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi kasus kekerasan seksual pada anak. Karena tindakan kekerasan kepada anak sangat memprihatinkan dengan korban yang masih sangat kecil, ada yang masih berusia lima tahun bahkan balita.

"Kita setuju adanya hukuman kebiri, kalau perlu di hukum mati karena telah merenggut masa depan anak yang jadi korban," kata Setyasih, Kamis (22/10/2015).

Ia perpandangan, bahwa maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk fedofilia disebabkan dampak psikologis, ekonomi dan sosial masyarakat yang tidak menentu saat ini.

"Menurut saya, terjadinya kekerasan seksual terhadap anak karena kondisi masyarakat yang tanda kutip putus asa dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat yang sulit sekarang," tuturnya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Batam ini juga menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak kecil untuk lebih berhati-hati dan memberikan perhatian lebih kepada anak agar menghindari kasus kekerasan seksual tersebut.

"Ini hal krusial yang harus di entaskan, peran orang tua juga sangat penting untuk melindungi buah hatinya," kata Setyasih.

Diketahui, Pemerintah memandang kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, sudah sangat serius. Untuk itu, Pemerintah memandang perlu melakukan terobosan, di antaranya memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak, dalam bentuk kebiri atau kastrasi.

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian dan keseriusan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia.

Menurut Mensos, Presiden Jokowi  setuju dimulai dari proses pendidikan pranikah supaya para orang tua memahami bagaimana melindungi anak-anak mereka. Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa tingginya gugat cerai yang dilakukan oleh perempuan, angka perceraian yang memungkinkan bisa menjadi timbulnya penelantaran anak.

“Berikutnya, terhadap munculnya kekerasan seksual terhadap anak, Beliau setuju jika dilakukan pemberatan hukuman kepada pelaku termasuk di dalamnya adalah pengebirian syaraf libido,” kata Mensos kepada wartawan seusai rapat terbatas penanggulangan kekerasan terhadap anak, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/10).

Editor: Dardani