Warga Inggris Niel dan Rebecca Dituntut 5 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Oleh : Gokli
Kamis | 22-10-2015 | 13:54 WIB
sidang-niel-22.jpg
Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, dua jurnalis asal Inggris saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, Warga Negara (WN) Inggris yang didakwa melanggar UU Keimigrasian RI dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/10/2015) siang.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Penuntut umum Bani Ginting, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 huruf a UU RI nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasalnya, kedua terdakwa yang melakukan pembuatan film dokumenter tentang bajak laut di perairan Pulau Belakang Padang tidak memiliki izin dari instansi terkait.

Selain itu, sambung Bani, keterangan saksi yang diperiksa di persidangan dan keterangan terdakwa menjelaskan telah terjadi tindak pidana, karena tidak ada izin terlebih dahulu dalam pembuatan film dokumenter itu.

"Menuntut agar kedua terdakwa dihukum 5 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa penangkapan, dan selama dalam proses penahanan," kata Bani.

Masih kata Bani, kedua terdakwa juga dihukum masing-masing membayar denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

"Barang bukti berupa paspor dan peralatan pembuatan film dokumenter dikembalikan seluruhnya kepada terdakwa‎," ujar Bani.

Terkait tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengaku sudah mengerti dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi melalui penasehat hukumnya, Aristo Pangaribuan.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani memberikan kesempatakan kepada terdakwa melalui penasehat hukum mengajukan pembelaan tertulis. Sidang diskorsing selama dua jam.

"Sidang diskors dua jam. Sidang akan kita lanjut untuk mendengar pembelaan terdakwa," kata Wahyu.

Editor: Dodo