Polda Kepri Masih Cari Bukti Kekerasan di Panti Asuhan Rizki Khairunnisa
Oleh : Hadli
Rabu | 21-10-2015 | 18:57 WIB
IMG_20151020_162002_edit.jpg
Inilah balita korban kekerasan (berbaju garis-garis merah) digendong saat akan dievakuasi. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Santoso mengatakan, pihaknya masih mencari bukti-bukti kuat dugaan penganiayaan anak asuh yang terjadi di Panti Asuhan Rizki Khairunnisa. 

"Bukti-bukti kuat masih kita kumpulkan, termasuk pelaku yang melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak itu," ujarnya di Mapolda Kepri, Rabu (21/10/2015). 

Korban yang dilaporkan telah menerima tindak kekerasan merupakan balita berumur 1,2 tahun berjenis kelamin perempuan. Di kepalanya terdapat tanda-tanda bekas luka. Baca: 4 Balita dan 11 Anak dari Panti Asuhan Rizki Khairunnisa Dititip di Panti Lain

"Kalau luka yang berada di samping kanan depan katanya bisul, tapi kita sudah minta dokter Polda untuk mengecek kebenarannya. Tapi kalau yang luka di atas kepala kata saksi bekas jatuh, tapi jauh kemungkinan jatuh mendapati luka di atas kepala," paparnya. 

Ia mengatakan, sudah mengambil visum tersebut. Sejauh ini sebanyak 5 orang saksi sudah diperiksa untuk mengungkap tabir  kekerasan pada anak asuh yang diduga telah mendapat perlakukan kekerasan, termasuk diantaranya PNS Pemko Batam sebagai pemilik Panti asuhan. 

Selain visum korban, keterangan saksi, rekaman Closed-circuit television (CCTv) gedung panti asuhan berlantai tiga itu turut disita pihanya. "CCTv-nya masih kita periksa untuk mencari bukti kuat menjerat pelaku penganiayaan di sana (Panti Asuhan). Tidak cukup hanya berdasarkan laporan," jelasnya. 

Ia menegaskan, dari dat pantisuhan sebanyak 28 orang, yang berhasil devakuasi dari panti asuhan sebanyak 18 orang termasuk Balita mungil sekitar bermur 1-3 bulan. Karena ada juga anak tetangga yang terdaftar di panti asuhan itu.

"Untuk anak asuh panti asuhan tersebut sepenuhnya kita serahkan ke Dinas Sosial Kota Batam. Kita percayakan Dinas Sosial anak - anak ini mau ditempatkan di mana. Kita coba bantu mencarikan solusi seperti terdaftar di BPJS. Yang penting anak - anak itu kita evakuasi dulu dari panti asuhan itu," paparnya. 

Pelanggaran pertama, tambahnya, Ev sebagai pemilik Panti Asuhan tidak mengurus perpjangan izinnya. Artinya, tambah Edi, panti asuhan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah. "Anak sebanya dengan kondisi panti asuhan sepertti itu (kumuh,red) tidak layak.

Editor: Dardani