Polda Kepri Tangkap Germo Lintas Negara
Oleh : Hadli
Rabu | 21-10-2015 | 17:12 WIB
ts-korban-trafficking.jpg
Ts (22) setelah memberikan keterangan di gedung People Smuggling Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - AJ alias Dk (41) seorang germo atau mucikari lintas negara berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada Minggu (18/10/2015) sekitar pukul 00.15 Wib di Melcem, Batuampar.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Ts (22) yang sudah tidak tahan dipekerjakan sebagai PSK di Malaysia," kata Kasubdit IV, PPA Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Santoso, Selasa (21/10/2015). 

Korban, tambahnya merupakan warga asal Pekalongan, Jawa Tengah. Ia tiba di Batam pada Juli 2015 lalu. Korban tergiur bekerja sebagai penjaja seks komersial (PSK) di Negeri Jiran lantaran melihat temannya yang hidup dengan kemewahan. 

"Korban menanyakan kepada kawannya bagaimana dia bisa hidup mewah juga. Lantas nama Dk disebutkan kawannya itu," kata Edi kembali. 

Setelah mengenali pria yang tinggal di Melcem tersebut, tersangka biasanya menanyakan dokumen apa saja yang dimiliki, seperti paspor, KTP, akte kelahiran agar bisa masuk ke negri seberang.

"Oleh pria yang mengaku bernama Dk ini dibuatkan dokumen yang dibutuhkan termasuk  paspor," paparnya. 

Pembuatan dokumen menggunakan uang milik tersangka. Berapa besaran biayanya, tambah Edi, tergantung dokumen apa saja yang dibuat. "Setelah dokumen selesai, tersangka sendiri yang mengantar korban ke Malaysia menemukan mucikari yang berada di sana," jelasnya. 

Hasil bekerja di Malaysia sebagai wanita penghibur pria hidung belang, korban tidak bisa menikmati ringgit seperti khayalannya selama ini ketika melihat kawannya yang bekerja sebagai PSK di Singapura. 

"Dokumen miliknya yang dibuat oleh Dk yang memiliki nama asli AJ ini tidak gratis tapi berupa hutang. Cara untuk melunasi hutangnya bukan dengan cara bayaran sesuai uang yang dikeluarkan tersangka membuat dokumen hingga ongkos mengantar, namun dengan cara 'kong'," paparanya 

'Kong' yang dimaksud adalah melayani pria hidung belang. Korban Ts diberi target 150 kali 'kong' baru hutangnya bisa lunas. "Tapi korban sudah tidak tahan lagi. Korban kabur dari penampungan di Malaysia dibantu Konsulat RI di sana. Pengakuannya baru sekitar 56 kali 'kong'. Sehari bisa 4 sampai 5 kali 'kong'. Makanya tidak tahan," terangnya. 

Kata Edi, korban AJ  sebenarnya lebih dari satu, namun sejauh ini hanya Ts yang bersedia membuat laporan dan bersedia menjadi saksi. Dua korban lainnya tidak bersedia memberi kesaksian. 

"Tersanga dijerat dengan UU tentang Perdagangan Orang dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," tutupnya. 

Editor: Dodo