Keluarga Dua Terdakwa Narkoba Laporkan Makelar Kasus ke Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-10-2015 | 15:57 WIB
Terdug-aMarkus-Lo-jadi.jpg
Terduga markus kasus narkoba, Lo (pegang HP), yang dilaporkan jaksa Rs atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik saat diamankan Buser Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Keluarga terdakwa kasus narkoba, Edi alias Apeng dan Ani Lai alias Ana akhirnya melaporkan Lo, perempuan yang diduga menjadi makelar kasus (markus), atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 18,5 juta untuk pengurusan kasus yang dialami kedua terdakwa.

Lo dilaporkan Bun Ang Ng, keluarga kedua terdakwa ke Polres Tanjungpinang dengan LP-II/527/X/Kepri/SPK-Res TPI dan diterima KSPK Bripda H Yamin pada 20 Oktober 2015.


Dalam laporan Bun Ang Ng ke polisi dikatakan, timbulnya niat pengurusan kasus narkoba yang dihadapi keluarganya berawal dari kunjungan dirinya ke Rutan untuk membesuk kedua terdakwa.

Dalam pertemuan itu, Bun Ang Ng yang sebelumnya ditawari Lo, dapat mengurus kasus yang dialami Edi dan Ani Lai ke Jaksa untuk memperingan hukuman dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta.

"‎Dia (Lo-red.) yang mengatakan, dapat mengurus memperingan hukuman ke Jaksa, dengan meminta uang Rp 50 juta," kata Bun Ang Ng dalam laporannya.

Sebagai ‎tanda jadi, awalnya Lo meminta dana Rp 7,5 juta, kemudian keesokan harinya pada 19 September 2015, Lo yang datang menjenguk Edi dan Ani Lai, menerima uang tersebut dari Bun Ang Ng.

Selanjutnya, Lo kembali meminta uang untuk ditransfer Rp 10 juta ke nomor rekening 3801095028 atas nama Bobby Alrizal MA di BCA Tanjungpinang dan hal itupun dilakukan. 

Selanjutnya, pada 7 Oktober, Lo kembali minta uang Rp 1 juta dan Bun Ang Ng pun memberikanyna. Terakhir, pada hari berikutnya, Lo kembali meminta sisa uang dari Rp 50 Juta yang diminta. Tetapi karena Bun Ang Ng ragu sehingga tidak diberikan lagi sisanya.

"Saya sudah tidak mau lagi beri, ‎karena putusan sidang Edi Apeng divonis 9 tahun, dan ternyata tidak ada diurus," ujar Bun Ang Ng .

Atas kejadian tersebut, Bun Ang Ng mengaku ditipu dan dirugikan Rp 18,5 juta dari Rp 50 juta yang diminta Lo sebagai makelar pengurusan kasus narkoba di PN Tanjungpinang.

"Laporannya sudah masuk, dan saat ini terlapor (Lo-red) masih diperiksa di Unit Pidum Satreskrim," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Ipda Syamsul Bahri dan Kaurbin-Ops Satreskrim Ipda Effendi.

Editor: Dodo