Polda Kepri Temukan Dugaan Penimbunan Limbah Beracun di PT Mig Gases
Oleh : Hadli
Selasa | 21-10-2015 | 08:46 WIB
DSCN2794.jpg
Inilah dugaan limbah beracun atau B3 yang ditemukan oleh Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menemukan adanya dugaan penimbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di lokasi PT Mig Gases di Tanjunguncang Batam. 

"Kita menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Bapedalda Batam. Untuk sementara, limbah yang ada disegel termasuk lokasi yang diduga tempat penimbunan," ujar Kepala Subdit IV Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Yos Guntur di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2015).

Menurut Yos, perusahaan ini memiliki kegiatan usaha penjualan gas oksigen, nitrogen, argon amonia, karbondioksida dan acetelyne yang mulai beroperasi sejak tahun 2011 silam. Dan pada tahun 2014 lalu, perusahaan ini sudah tidak memproduksi acetelyne lagi. 
 
"Limbah yang disegel merupakan limbah dari sisa hasil produksi acetelyne. Sejak 2011 sampai akhir memproduksi acetelyne itu, limbah B3 ini tidak pernah dibawa keluar," jelas Yos. 

Pada saat melakukan pemeriksaan di lokasi, tambah Yos, didapati sebanyak 153 jumbo bag yang berisikan limbah B3 tersebut. Bahkan, katanya, juga ditemukan tempat penampungan sementara limbah B3 yang tidak layak dan diletakkan di tempat yang terbuka. 

"Limbah ini tidak dikelola dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Makanya ada informasi yang kita peroleh perusahaan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup," katanya.

Lebih jauh dikatakannya, mengetahui penumpukan limbah yang tidak semestinya ini, petugas mengambil sampel limbah. Dari hasil uji tersebut, diketahui tingkat keasaman limbah itu berada di atas ambang batas baku mutu.

"Limbahnya itu dari hasil uji sample 12.8 dan 12.13 untuk PH-nya. PT Mig Gases ini tidak memiliki tempat penampungan sementara (TPS) maupun izinnya," tuturnya. 

Untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Saksi yang diperiksa adalah Andrian Yuhananto Sagita sebagai Production Control PT Mig Gases. Lalu, Moh Zani dari Kasubdit PLH Bapedalda Batam juga sudah memberikan kesaksian.

"Untuk dokumen perusahaan saat ini hanya ada surat domisili yang dikeluarkan tahun 2009, surat izin usaha perdangan, izin usaha industri dan lampiran izin usaha industri," tutupnya

Editor: Dardani