Jajaran Ditreskimsus Polda Kepri Tak Siap 'Dipelototi'
Oleh : Hadli
Sabtu | 17-10-2015 | 16:45 WIB
ditreskrimsus.gif
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

BAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, tampaknya tak siap kinerjanya "dipelototi". Indikatornya, alat monitor ektronik yang semula digadang-gadang sebagai upaya untuk memantau kinerja mereka, kini sudah off alias mati. 

Wakapolda Kepri, Komisaris Besar Polisi Fiandar, saat melihat dan memantau informsi publik yang terpasang pada Selasa (28/7/2015) lalu, mengatakan, informasi sekecil apapun yang dibutuhkan dan layak diketahui masyarakat harus disampaikan. Tidak ada yang boleh ditutup-tutupi. 

"Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Kombes Fiandar di lantai tiga gedung Ditreskrimsus Polda Kepri.

Mantan Kepala Biro Operasional Polda Sumatera Selatan itu menambahkan, seluruh informasi tidak selayaknya diumbar ke publik, terutama informasi khusus untuk menjaga kerahasiaan negara.

"Sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi untuk publik juga ada batasannya. Tidak semunya proses harus disampaikan. Kerahasiaan harus tetap dijaga," tegasnya. 

Memasang monitor informsi publik agar diketahui masyarakat banyak, tambahnya, Ditreskrimsus juga harus siap dari segala kritikan dan saran masyarakat, terutama kepada media. 

"Kalau tidak siap ditelanjangi jangan dipasang (monitor). Siap gak ditelanjangi. Tapi kalau siap, saya dukung," katanya kepada sejumlah perwira Ditreskrimsus Polda Kepri di hadapan wartawan.

Kerahasian yang dimaksunya bukan berarti penanganan perkara ditutupi. Ada batasan proses yang layak diketahui publik, dan ada yang tidak layak disampaikan. 

Seperti tahapan-tahapan penangan tiap kasus. Termasuk  penggunaan anggaran kegiataan dan  dalam penanganan perkara. "Termasuk peralatan tenologi ini dari mana asalnya. Harus jelas. Siapa yang beli," tuturnya kembali memperingatkan. 

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri meng-SP3-kan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas 16 kasus pidana dari 72 kasus yang ditangani selama Januari-September 2015.

Pantauan BATAMTODAY.COM, keesokan harinya informsi publik melalui alat monitoring elektronik yang coba disampaikan sudah tidak lagi aktif hingga Sabtu (17/10/2015), dengan dalih masih ada perbaikan sistem. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Syahar Diantono yang dikonfirmasi terkait hal itu, masih belum bersedia menanggapi. Padahal, informasi publik terkait penanagan kasus yang dilakukan sangat dibutuhkan masyarakat banyak. 

Editor: Dardani