Saat Hakim 'Lembut Hati' pada 6 Maling Tembaga, Satunya Oknum Polisi
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 16-10-2015 | 09:15 WIB
IMG-20150917-WA001.jpg
Inilah penampakan 6 maling tembaga milik PT Ecogreen yang berhasil melembutkan hati Majelis Hakim PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam terdakwa maling tembaga, termasuk seorang diantaranya oknum polisi, yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam diganjar Majelis Hakim kurungan 7 bulan penjara. Hukuman bagi para terdakwa lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa.

"Terdakwa dihukum selama 7 bulan penjara, dipotong selama berada dalam penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian, Kamis (15/10/2015) sore di PN Batam.

Entah mengapa, jaksa dan majelis begitu "lembut hati" terhadap para terdakwa pencurian kabel tembaga ini. Padahal, saksi-saksi yang diperiksa di persidangan tak ada yang memberikan keterangan meringankan, dan para terdakwa juga mengakui perbuatannya.

Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad menyampaikan pikir-pikir. Ia juga tak memberi tanggapan soal tuntutannya hanya 10 bulan penjara. "Pikir-pikir dulu," ujar Barnad, singkat.

Sebelumnya, enam terdakwa pencuri kabel tembaga seberat  920 kilogram dari PT Ecogreen Kabil, cuma dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, (8/10/2015) sore.

‎Tuntutan pidana terhadap enam terdakwa yang dibacakan Jaksa Barnad, terlalu ringan dibanding tuntutan terhadap pelaku pencurian‎ lainnya. Padahal, para terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan masing-masing mendapat keuntungan dari hasil pencurian itu.

Selain itu, dalam proses persidangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut umum, membenarkan atau memberatkan para terdakwa. Sedangkan saksi meringkan, yang menyatakan para terdakwa tidak bersalah atau bukan pencuri sama sekali tidak ada.

Penuntut umum Barnad, dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa HS (oknum polisi), Florentinus Tarigan alias Tinus, Viceroy Hengkesa alias Roy, Togar Sirait, Jon Roy Kennedy Sitepu alias Roy, Mistahudin alias M bin Ibnu Hajar, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melanggar pasal 363 KUHP.

‎"Menuntut masing-masing terdakwa dihukum 10 bulan penjara," kata Barnad.

Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian, memberikan kesempatan bagi terdakwa mengajukan pembelaan. Keenam terdakwa itu pun mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman.

‎Putusan hukuman untuk enam terdakwa pencuri kabel tembaga itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya. Majelis akan bermusyawarah selama satu minggu.

Persidangan sebelumnya, JPU Barnad mendakwa para pencuri tembaga itu itu dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Mereka, Florentinus Tarigan alias Tinu, Viceroy Hengkasa alias Roy, Togar Sirait, Jon Roy Kennedy Sitepu alias Roy, Mistahudin alias M bin Ibnu Hajar, dan HS (oknum Polisi).

Editor: Dardani