Miliki 98 Gram Sabu, Terdakwa Asroni Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 16-10-2015 | 08:44 WIB
IMG_20151015_155807.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - ‎Asroni alias Roni, terdakwa kepemilikan 98 gram sabu dituntut 15 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Penuntut umum menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. 


Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, Kamis (15/10/2015) sore di PN Batam.‎ 


Selain hukuman penjara, Bani juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebanyak Rp10 miliar, dan apabila denda tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009. Menuntut terdakwa dihukum selama 15 Tahun dan denda Rp10 miliar, subsider 4 bulan kurungan," kata Bani.

Atas tuntutan itu, Majelis Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani, dan Alfian memberikan kesempatakan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan tertulis ataupun lisan. Saat itu juga, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

"Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang ringan, karena saya tulang punggung keluarga," kata terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan dan pembelaan, Ketua Majelis Budiman Sitorus kembali menunda sidang sampai satu pekan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Dardani