Kasus Penggelapan Dana Pembelian Ponsel Rp7 Miliar

Johan Ko Dihukum 42 Bulan, Tiga Rekannya Hanya 24 Bulan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 15-10-2015 | 20:05 WIB
IMG_20151015_153202.jpg
Johan Ko alias Ahai saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Johan Ko alias Ahai, satu dari empat terdakwa pengelapan dana pembelian handphone senilai Rp7 miliar divonis 42 bulan (3 Tahun 6 Bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/10/2015) sore. 


Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian naik 4 bulan dari tuntutan jaksa. Sebab, terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit dalam persidangan.

"Keterangan saksi dan fakta persidangan, pada pokoknya membenarkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP, jo pasal 56‎ KUHP. Akibat perbuatannya, terdakwa dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Budiman, membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut, Johan Ko menyatakan pikir-pikir tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya (PH) Roy Wright yang juga hadir dalam persidangan itu.

"Tak perlu konsultasi, langsung saya jawab saja, pikir-pikir," ketus Johan Ko, dengan mimik wajah kesal.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya Susanto Liem alias Ahmad Saifudin alias Sau Kun alias Acin, dan Fedi Chandra alias Samuel Antonius alias Acong, yang dituntut terpisah dari Johan Ko dalam perkara sama, masing- masing dihukum 24 bulan penjara (2 Tahun).‎ Majelis melinai ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

"Masing-masing terdakwa dihukum 2 Tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Budiman Sitorus.

Hukuman yang dijatuhi Majelis terhadap ketiga terdakwa lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan jaksa. Dimana, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut hukumam selama 2 Tahun 6 bulan.

Soal putusan terhadap empat terdakwa penggelapan itu, Penuntut umum Barnad tak banyak komentar. Ia menyampaikan masih pikir-pikir.

"Terdakwa pikir-pikir, kami (Penuntut umum) juga pikir-pikir," ujarnya singkat.

Editor: Dardani