PN Batam Kabulkan Sebagian Gugatan PT Darwindo Atas Sita Jaminan Bangunan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 15-10-2015 | 15:12 WIB
ketok_palu.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negri (PN) Batam mengabulkan gugatan PT Darwindo atas sita jaminan (conservatoir beslag) bangunan ruko di komplek Ruko Marina Business Centre Blok A Nomor. 16 RT.004/RW.006, Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja milik dari tergugat Ali Kasim.

Dalam sidang putusan pada Kamis (15/10/2015) yang dipimpin ketua majelis hakim Budiman Sitorus dengan hakim anggota, setelah mempertimbangkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi diputuskan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

"Menyatakan sah dan berharga kesepakatan lisan antara penggugat dan tergugat," kata Budiman Sitorus.

Ia juga mengatakan bahwa tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tidak bergerak yakni satu unit ruko di komplek Marina Business Centre Blok A Nomor. 16 RT.004/RW.006, Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja saat pengerjaan proyek proyek pekerjaan landasan pacu Bandara Sei Bati tahap 2 di Tanjung Balai Karimun.
 
Selain itu majelis hakim juga menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat bagian yang menjadi hak penggugat dalam proyek tersebut sebesar Rp 503.377.350 dan tergugat dihukum membayar hutang atau tagihan pihak ketiga berupa hutang bahan bangunan sebesar Rp474.198.500.
 
"Tergugat juga diputuskan untuk membayar bagian yang menjadi hak Saudara Sony Setia Winando atas kerjasamanya dengan saudara Sony Setia Winando sejumlah Rp 490.616.800 serta memberikan ganti rugi atau keuntungan yang bakal diperoleh penggugat sejumlah 6% x 503.377.350 atau Rp 30.202.641," ujar Budiman membacakan putusan.
 
Sebelumnya permasalahan antara Penggugat (PT. Darwindo) dan Tergugat dilatarbelakangi tindakan ingkar janji saat keduanya menyepakati kerjasama dalam proyek pengerjaan landasan pacu bandara Sei Bati Tanjung Balai Karimun tahap 2. Dimana pihak penggugat tidak bisa membayarkan tagihan kepada rekanan atau pihak ketiga karena uang untuk membayar seluruh kebutuhan proyek tidak diberikan oleh tergugat.

Karena merasa dirugikan atas dugaan wan prestasi yang dilakukan tergugat, maka PT Darwindo melakukan gugatan atas sita jaminan yang tertuang dalam perjanjian.

Editor: Dodo