Berkas Sudah P-21, Polda Kepri Limpahkan Nelson Bur ke Kejaksaan
Oleh : Hadli
Kamis | 15-10-2015 | 14:58 WIB
nelson-bur.jpg
Nelson Bur, saat menghadiri acara Pemprov Kepri beberapa waktu lalu, meski dirinya menyandang status tahanan kota. (Foto: dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum Pegawai Negeri Spil yang menjadi tersangka dugaan perdagangan orang (trafficking) Nelson Bur sudah dilimpahkan penyidik subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Kejati Kepri. 

"Kasus trafficking atas nama tersangka NB sudah tahap II setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejati Kepri," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi, Edi Santoso di Mapolda Kepri, Kamis (15/10/2015). 

Pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu dilimpahkan pada 23 September lalu dan langsung ditahan penyidik Kejati Kepri. "Tersangka langsung ditahan pihak Kejati Kepri," kata Edi kembali. 

Nelson Bur ditangkap Polda Kepri pada Rabu (27/5/2015) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang pada calon TKI atas korban NN (16) dan FT (34). Baca: BAP Belum Dikembalikan Penyidik Polda Kepri, Nelson Bur Masih Berkeliaran

Dalam proses penyidikan, Polda Kepri memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka setelah diminta oleh kuasa hukum tersangka atas penyakit yang dideritanya dan kemudian ditetapkan menjadi tahanan kota di Batam.

Namun saat proses penyidikan masih berlangsung, kehadiran Nelson di sebuah acara yang dibuat Pemerintah Provinsi Kepri di Tanjungpinang dan hal ini mengejutkan sejumlah wartawan yang melakukan peliputan.

Editor: Dodo