PN Batam Belum Terima Berkas dan Salinan Putusan Kasasi Asuransi PNS Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 15-10-2015 | 13:30 WIB
asuransi.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kisruh pembayaran premi asuransi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam yang berujung sampai ke meja hijau hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung hingga kini masih belum ada ujungnya.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang menolak permohonan dari Pemko Batam dan PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mewajibkan PT BAJ membayar premi asuransi sebesar Rp 70 miliar.

"Sampai sekarang kita belum terima berkas dan salinan putusan dari Mahkamah Agung. Putusan tersebut memang sudah keluar di website Mahkamah Agung, tapi kita belum terima salinan putusannya," kata Basia Ginting, juru sita Pengadilan Negeri Batam kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (15/10/2015).

Menurutnya, apabila telah menerima berkas dan salinan putusan tersebut, baru memberitahukan kepada pihak-pihak yakni Pemko Batam dan PT BAJ.

"Berkas dan salinan putusan sampai ke kita bisa enam bulan bahkan setahun, selagi kita belum terima berkas, kita hanya bisa menunggu," ujar Basia.

Lanjutnya, berdasarkan data yang diambil dari Website Mahkamah Agung, perkara tersebut diputus tanggal 27 Mei 2015. Perkara diputus oleh ketua majelis hakim Soltoni Mohdally dan hakim anggota Soroindah Nasution serta Takdir Rahmadi.

"Putusannya permohonan keduanya ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," tutupnya.

Editor: Dodo