Satpol PP Diminta Terapkan Perda CCTV di Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 13-10-2015 | 16:43 WIB
CCTV-Singapore-Slider.jpg
Ilustrasi CCTv. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Direktorat Reserse Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing berharap, pemerintah Kota Batam sadar akan manfaat penggunaan CCtv. 


Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang cctv tentang Ketertiban Umum dihimbau agar ditegakkan, mengingat tindak kriminalitas di Batam semakin tinggi. 

"Seharusnya Perda itu dijalankan pemerintah. Tidak hanya mengharapkan dari kepolisian. Satpol PP harus tegakkan Perda tersebut. Perusahaan-perusahaan harus didatangkan, kalau tidak ada CCtv dianjurkan untuk memasang CCtv," kata Adi saat ditemui BATAMTODAY.COM, Selasa (13/10/2015). 

Bila CCtv sudah terpasang di tiap sudut jalan termasuk milik perusahan-perusahaan, tambahnya sangat bermanfaat, salah satunya untuk mengungkap kasus yang terjadi meresahkan masyarakat. Baca: CCTv Hanya Termaktub di Perda Tapi Tak Terpasang di Persimpangan Jalan

"Kalau sudah terpasang semua CCtv tentunya banyak manfaat untuk masyarakat banyak, termasuk perusahaan itu sendiri. Kalau perusahaan tidak memasang CCTv bagaimana bila terjadi tindak kriminal diperusahan itu, perusahaan juga yang akan dirugikan," ujarnya. 

Perusahaan yang telah memasang CCTv juga diharapkan menggunakan alat yang memadai. Tidak seperti saat ini banyak perusahaan yang asal memasang CCTv dengan kualitas sangat buruk. 

"Di Batam masih banyak perusahaan besar yang memasang CCTv seadanya. Saya tidak tau apakah perusahaan itu tidak perduli atau tidak mau tau. Tapi saya sara kalau hanya CCTv masak perusahaa besar tidak memilik anggaran itu," paparnya. 

Namun demikian, minimnya petunjuk yang diperoleh melalui rekaman CCTv dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada Anggi, Chintiya dan Dian, pihaknya masih bekerja keras membuka tabir tersebut. 

"Memang masih banyak yang kita butuhkan untuk pengungkapan kasus ini, tapi kami jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang masih bekerja untuk mengunkap kasus ini," tuturnya.

Editor: Dardani