Polda Kepri Musnahkan Setengah Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Bea dan Cukai
Oleh : Hadli
Senin | 12-10-2015 | 18:57 WIB
sabu_bc.png
Sabu tangkapan Bea dan Cukai Batam ditunjukkan kepada wartawan sebelum dimusnahkan di Mapolda Kepri. (Foto: Bidang Humas Polda Kepri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 562,5 gram milik tersangka Hosen Bin Sumbing, yang berhasil ditegah petugas Bea dan Cukai saat tersangka menyeludupkan barang haram itu masuk Pelabuhan Fery Batam Center dari Malaysia. 

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak sembilan bungkus serbuk Kristal sabu berbentuk kapsul plastik merah sekitar 611 gram," kata Kabid Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono dalam rilisnya, Senin (12/10/2015). 

Tambahnya, pemusnahan barang bukti berdasarkan penetapan pengadilan,  LP-A/153/IX/ 2015/SPKT-Kepri. Nomor ketetapan sita: SK-320/N.10.11 /Euh.1 /10/2015 tanggal 1 Oktober 2015. 

Dari 611 gram sabu yang disita pihak Bea dan Cukai Batam, sebanyak 42,5  gram untuk uji dan pemeriksaan di Puslabfor Polri Cabang Medan dan 6  gram untuk pembuktian perkara pengadilan. Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 562,5 gram. 

"Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) dan juncto pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya. 

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan petugas Bea dan Cukai Batam, Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM serta instansi terkait termasuk pengacara dan tersangka.

Editor: Dodo