Satnarkoba Polresta Barelang Amankan Sabu 3,5 kg Senilai Rp4 Miliar
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 09-10-2015 | 16:34 WIB
IMG_20151009_133632.jpg
Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin bersama Kasat Narkoba, Kompol Suhardi Heri menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang membekuk tiga gembong pengedar narkoba, Rj, Mz, dan Ai. Setelah dikembangkan, diamankan pula barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tanah seberat 3,5 kilogram.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, kepada pers mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ditangkapnya Rj pada 27 September 2015 kemarin. Setelah digeledah, ditemukan beberapa paket kecil sabu di dalam mobilnya.

"Keberadaan Rj diketahui berkat informasi masyarakat. Begitu diperiksa mobilnya, ditemukan beberapa paket kecil sabu. Kemudian dikembangkan lagi untuk mengugkap barang tersebut didapat dari siapa," kata Asep, Jumat (9/10/2015).

Pengembangan yang dilakukan, diketahui Rj mendapatkan barang itu dari Mz yang tiggal di pulau kawasan Batam. Kemudian Mz berhasil dibekuk di ruli (rumah liar) kawasan Sekupang dan juga ditemukan beberapa paket kecil sabu.

"Begitu pemeriksaan awal, diketahui ada satu orang lagi bernama Ai dan juga berhasil dibekuk. Rj dan Ai, merupakan pengedar. Mereka membeli barang dari Mz yang merupakan bandar besar," tambah Asep.

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap Mz terus berlanjut dan ia mengakui menyembunyikan sabu tersebut di pulau kawasan Belakangpadang. "Anggota langsung mendatangi lokasi yang dimaksud Mz. Setelah tanah digali, ternyat ditemukan beberapa paket besat sabu. Total keseluruhannya seberat 3,5 kilogram," lanjut Asep.

Sabu yang didapatkan Mz itu berasal dari seorang yang berasal dari Malaysia. Masuknya barang itu juga melalui pelabuhan tikus. 

"Mz mengaku mendapatkan barang itu dari orang Malaysia yang mengantarkan ke Batam melalui pelabuhan tikus. Sabu ini jenis kelas satu dan harganya mahal," tambahnya. Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 10 Juta, Pria Ini Nekat Pasarkan Sabu 820, 9 Gram di Batam

Harga 3,5 kilogram sabu ini diperkirakan mencapat Rp 4 miliar. "Harga sabu ini sekitar Rp4 miliar. Pelaku sekarang masih dalam pemeriksaan. Mereka dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotikan, dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," pugkasnya.

Mz, mengaku baru pertama kali menggeluti bidang ini. Ia tergiur karena dijanjikan upah Rp200 juta jika semua habis terjual. "Saya pertama kali melakukan ini. Upah buat saya Rp200 juta kalau semua sudah terjual habis. Sabu ini juga dipasarkan di Batam," kata Mz singkat.

Editor: Dardani