Ditreskrimsus Polda Kepri SP3-kan 16 Kasus dari 72 yang Ditangani
Oleh : Hadli
Jum'at | 09-10-2015 | 16:18 WIB
kasus-pidana1-jadi.jpg
Seorang warga memperhatikan daftar kasus di Polda Kepri Nongsa Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri meng-SP3-kan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas 16 kasus pidana dari 72 kasus yang ditangani selama Januari - September 2015.

Sementara 19 kasus, berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. 

Pantauan BATAMTODAY.COM melalui diagram proses sidik tindak pidana khusus, Ditreskrimsus Polda Kepri priode 2015 menangani 72 kasus, sementara ditargetkan hanya 22 kasus.

Sebanyak 72 pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan

Diantaranya, Subdit Ditreskrimsus Subdit I Indaksi (Industri, Perdagangan dan Investasi) ditargetkan sebanyak 5 kasus, 28 kasus yang diproses, dinyatakan P21 sebanyak 4 kasus dan 10 kasus di-SP3-kan serta masih dalam proses sidik sebanyak 15 kasus. 24 pelapor dinyatakan menerima SP2HP. 

Subdit II, Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipidesus) ditargetkan tangani 6 kasus. Dari target tersebut sebanyak 30 kasus yang diproses, hanya 2 kasus yang dinyatakan P21, 5  kasus di SP3. Sementara, sebanyak 23 kasus masih proses sidik dan 28 pelapor manerima SP2HP. 

Subdit III, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditargetkan sebanyak 5 kasus, yang diproses 5 kasus. 5 kasus tersebut dinyatakan P21 oleh Kejaksaan serta sebanyak 2 kasus dalam proses sidik serta 11 pelapor menerima SP2HP. 

Terakhir Subdit IV, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) atau Cybercream ditargetkan 6 kasus. Dari jumlah tersebut 18 kasus yang diproses sebanya 8 kasus P21. SP3 0, 13 kasus  proses sidik serta 9 pelapor menerima SP2HP. 

Dari 72 kasus yang diproses keseluruhan Subdit Ditreskrimsus Polda Kepri, hanya 1 kasus yang tercantum telah proses pelimpahan tahap II (ke Kejati Kepri) yakni Subdit  Tipidter. 

Hingga berita ini diunggah, belum ada pejabat di di Polda Kepri yang memberikan keterangan secara rinci dalam proses pengakan hukum yang di-SP3 Ditreskrimsus Polda Kepri itu.

Editor: Dardani