KPPU Batam Telusuri Indikasi Persekongkolan Pemenang Proyek‎ Jalan di Nagoya
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 09-10-2015 | 12:20 WIB
Screenshot_2015-10-08-00-41.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Kendati belum ada yang melapor, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Batam janji akan menelusuri indikasi persekongkolan pe‎menang proyek pengerjaan jalan di daerah Nagoya.

‎Kepala Kantor KPPU Batam, Lukman Sungkar, menyampaikan pihaknya akan melakukan pencarian informasi ada atau tidak pelanggaran UU nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat‎, soal pemenang proyek pengerjaan jalan di daerah Nagoya.

"Kami akan lakukan pencarian informasi awal," kata dia, Jumat (9/10/2015) siang. Baca juga: Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Enam Kontraktor Jalan Nasional di Batam

PT Maju Bersama Jaya merupakan kontraktor pemenang proyek peningkatan Simpang Kawi Jaya - Simpang Lippo - Simpang Telkom Pelita ‎Nagoya dengan nilai HPS Rp 8.714.943.261. 

Dalam website LPSE Pemko Batam, PT Maju Bersama Jaya mengalahkan lima perusahaan pesaingnya, masing-masing PT Belantara Karyatama, PT Karya Arezya Optima, PT Jaba Pratama, PT Putera Ciptakreasi dan PT Mira.

Seperti diketahui, PT Maju Bersama Jaya merupakan satu dari enam perusahaan kontraktor yang dijatuhi sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti melakukan praktik persekongkolan dalam pelelangan empat paket proyek jalan nasional di Batam.

Terkait sanksi denda terhadap 6 perusahaan kontraktor yang dijatuhkan KPPU Batam, Lukman mengatakan, akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Komisi terkait di-blacklist atau tidaknya keenam perusahaan tersebut.

"Pihak yang berwewenang memblacklis perusahaan itu sepenuhnya di tangan Majelis Komisi. Hanya saja, putusan KPPU Batam soal hukuman denda akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Komisi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi berupa denda kepada enam perusahaan terkait dengan pelelangan empat paket pekerjaan di lingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jalan nasional di Batam.

Ketua Majelis KPPU Syarkawi Rauf mengatakan bahwa keenam perusahaan tersebut terbukti melakukan tindakan persengkongkolan tender dalam perkara a quo. "Hal ini jelas telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat diantara peserta tender lainnya," kata Syarkawi saat membacakan putusannya, Jumat (2/10/2015).

Syarkawi menjelaskan berdasarkan alat bukti dan fakta serta kesimpulan yang selama ini didalami oleh KPPU maka Majelis Komisi memutuskan denda kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Adapun keenam perusahaan tersebut diantaranya adalah adalah PT Maju Bersama Jaya dengan denda sebesar Rp 1.730.300.000 yang harus disetor ke kas negara.

Selanjutnya yaitu PT Alam Beringin Mas dengan denda Rp 1.948.650.000, PT Sumber Kualastabas dengan denda Rp 648.457.000. "Kemudian adalah PT Asa Jaya Amalia yaitu Rp 618.050.000 dan PT Aditya Kontraktor Rp 386.390.000," katanya.

Selanjutnya adalah PT Patens Agriutama dengan denda sebesar Rp 96.590.000. Keenam perusahaan tersebut Syarkawi katakan terbukti melakukan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Editor: Dodo