Dua WN Inggris Pembuat Film Dokumenter, Sukses di Malaysia Dipidana di Indonesia
Oleh : Gokli
Kamis | 08-10-2015 | 20:37 WIB
sidang-jurnalis-inggris7-10.jpg
Niel Bonner dan Rebecca Prosser, berdiskusi di sela sidang di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, dua warga negara Inggris yang didakwa melanggar UU Keimigrasian RI, ternyata sudah lebih dulu melakukan syuting film dokumenter di Malaysia. Karya mereka terhenti, setelah melakukan hal serupa di perairan Pulau Belakang Padang, Kota Batam.

Bonner dan Prosser yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, menyampaikan, film dokumenter yang akan mereka buat itu melibatkan tiga negara, masing-masing Malaysia, Indonesia dan Singapura. Tetapi, sebelum melangkah ke Singapura, keduanya diseret ke pidana karena melakukan syuting film dokumenter tanpa izin resmi dari instansi terkait.

"Rencana kami, setelah melakukan syuting di Indonesia, kami juga akan melakukan syuting di Singapur. Tujuan film dokumenter itu, bagaimana‎ cara ketiga negara itu mengatasi terjadinya perompakan," kata keduanya dalam persidangan, Kamis (8/10/205) sore, yang didampingi penerjemah, penasehat hukum (PH) Aristo Pangaribuan, dan rekan

Dijelaskan terdakwa‎, pembuatan film dokumenter di Malaysia memakan waktu selama 11 hari. Pertama, mulai dari observasi sampai pengambilan gambar berlangsung 10 hari. Baca: Aristo Sesalkan Upaya Imigrasi dan Jaksa Pidanakan Dua WN Inggris

"Kedua kalinya kami hanya berkonsultasi dengan pejabat Marinir Malaysia. Kami tidak lagi melakan syuting gambar di laut, karena syuting pertama sudah membuat kami puas," kata Bonner.

Terdakwa juga mengakui, mereka sudah mengantongi izin untuk pembuatan film dokumenter tentang bajak laut di Malaysia. Izin itu, katanya sudah mereka kantongi sebelum terjun ke Malaysia.

Sementara di Indonesia, diakui terdakwa belum memperoleh izin dari instansi terkait. Mereka masuk ke Batam menggunakan Visa on Arrival dengan waktu kunjungan 7 hari.

"Sebelum ke Batam, kami melakukan observasi di Lingga soal pencemaran lingkungan," katanya. Baca: Dua WN Inggris Bantah Buat Film Dokumenter Bajak Laut di Batam

Keduanya juga mengakui, seandainya syuting film dokumenter di perairan Pulau Belakang Padang berhasil, mereka akan melakukan koordinasi dengan pejabat berwenang di Batam. Sebab, mereka menyadari, film tersebut bisa ditampilkan setelah pejabat berwewenang di lokasi syuting film menyetujui.

Namun, dengan kejadian yang mereka hadapi saat ini, kata Bonner akan dijadikan pelajaran. Kedepan, kedua terdakwa mengaku tidak akan mengulangi lagi sebelum mengantongi izin resmi. "Kami sadar sudah membuat kesalahan. Kedepan tidak akan terulang lagi," katanya.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli dan terdakwa, Majelis yang memeriksa dan mengadilai perkara itu Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani kembali menunda sidang sampai Senin (19/10/2015).

Sebelum menutup sidang, majelis hakim memerintahkan JPU Pofrizal dan Bani Ginting menyiapkan tuntutan, begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa agar menyiapkan pledoi jika ada.

Editor: Dodo