Dewan Pers Tegaskan Hukum di Indonesia Belum Sinkron dengan Norma Pers
Oleh : Gokli
Kamis | 08-10-2015 | 19:47 WIB
yosep-dewan-pers.jpg
Ketua Komisi Bidang Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi Bidang Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyampaikan antata hukum dengan norma pers di Indonesia belum sinkron. Bahkan, masih banyak penegak hukum yang belum paham tentang norma pers.

Hal ini disampaikan usai bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/10/2015) sore. Ia dihadirkan sebagai saksi ahli untuk perkara dua warga negara Inggris yang didakwa melanggar UU Keimigrasian RI, saat melakukan syuting film dokumenter tentang bajak laut di perairan Pulau Belakang Padang, Kota Batam.

Menurut dia, penegak hukum di Indonesia harus menghormati kebebasan pers saat melakukan peliputan, baik wawancara ataupun pengambilan gambar dan video. Sebab, pers dalam melakukan tugasnya dilindungi oleh UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Kebebasan pers untuk junalis di Indonesia dengan jurnalis asing yang datang ke Indonesia melakukan tugas jurnalistik harus disamakan, tidak ada pembedaan. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, seyokyanya penegak hukum harus melibatkan atau berkoordinasi dengan Dewan Pers.

"‎Hukum dengan norma tentang pers belum sinkron. Masih banyak yang belum memahamai," tegas Yosep.

Dikatakan Yosep, dua warga negara Inggris yang didakwa di PN Batam itu merupakan jurnalis yang terdaftar di International Federation of Journalist (IFJ). Selain bergabung dengan organisasi jurnalis di London, Inggris, karya peliputan kedua terdakwa selalu ditayangkan di media jurnalistik seperti National Geographic dan lainnya.

"Melalui surat yang dikirim IFJ ke Pemerintah dan Dewan Pers, kedua terdakwa itu benar jurnalis," jelasnya. Baca: Inilah Sikap AJI Batam Soal Proses Peradilan Dua Jurnalis Inggris

Masih kata Yosep, kedua warga negara Inggris yang didakwa melanggar UU Keimigrasian itu tak seharusnya diseret ke ranah pidana bak pelaku kejahatan. Seharusnya, kata dia, keduanya cukup diberi sanksi deportasi.

"Zaman Orde Baru belum ada jurnalis asing yang dipidana, justru zaman sekarang baru ada," kata dia.

‎Dewan Pers, kata Yosep, sangat menyesalkan upaya penyidik Imigrasi dan Kejaksaan mempidanakan dua warga negara Inggris itu. Mereka juga berharap, kedepan kejadian yang dialami kedua jurnalis Inggris itu tidak terulang di Indonesia.

Editor: Dodo