Tidak Ada Paksaan, Caca Tidak Pulang Karena Takut Dimarahi
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 08-10-2015 | 16:57 WIB
ekspose-caca.jpg
Kasat Reskrim Kompol Yoga Buanadipta bersama Wakasat Reskrim AKP Dasta Analis menunjukkan barang bukti dalam kasus 'hilangnya' belia Caca oleh pelaku berinisial Dr. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepergian Salsabilla Anisa Rusdi (11) alias Caca dari rumah sejak Senin lalu, ternyata bukan karena paksaan dari Dr, remaja 15 tahun yang saat ini harus berhadapan dengan hukum.

Saat ekspose, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, begitu pelaku, yang berstatus tersangka, bersama korban diamankan di  kawasan rumah liar (ruli) Kampung Cunting, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Rabu (7/10/2015) kemarin, pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk proses selanjutnya.

"Yang bersangkutan (pelaku) diamankan di kos-kosannya. Statusnya masih pelajar," kata Yoga, Kamis (8/10/2015).

Dijelaskan Yoga, kronologis kejadian sendiri, berawal saat korban mendapat SMS dari pelaku yang mengajak bertemu. Ajakan tersebut di iyakan korban dan mereka janjian di depan apotek kawasan Tembesi.

"Pelaku datang bersama temannya. Sementara korban datang sendiri. Kemudian mereka pergi ke rumah temannya itu yang berinisial A. Kemudian mereka lanjut ke indekos pelaku dan menginap disana," jelasnya.

Sehari kemudian, pelaku berniat mengantarkan korban ke rumahnya. Namun korban sendiri tidak mau pulang karena takut dimarahi bapaknya. Ia kemudian meminta pelaku membawanya kembali ke kos-kosannya hingga akhirnya ditemukan.

Hasil pemeriksaan sementara, antara korban dan pelaku sudah kenal cukup lama dan saat ini meejalin hubungan pacaran. "Mereka kenal melakui jejaring sosial Facebook. Dilihat dari kronologisnya, tidak ada keterpaksaan korban ikut dengan pelaku, terbukti dari SMS tersebut," tambah Yoga.

Pihaknya juga mengamankan barangbukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat pergi dari rumah.

Pelaku sendiri berhadapan dengan hukum karena dijerat pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Sementara, Dr sendiri mengaku sudah kenal lama dengan korban. Bahkan saat ini mereka berpacaran. "Saya dan Caca memang pacaran. Dia tidur di kosan saya. Saya sempat mau antar dia pulang ke rumah. Tapi dianya tidak mau karena takut dimarahi bapaknya," kata Dr singkat.

Editor: Dodo