Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Tiga Terdakwa Ini Berkelit di Persidangan
Oleh : Gokli
Selasa | 06-10-2015 | 19:28 WIB
terdakwa-flamboyan.jpg
Terdakwa Denny Risnandar, Devi Oktaviani binti Dede, dan Neni Herni saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Massage Flamboyan, kawasan Nagoya berkelit saat diperiksa di persidangan, Rabu (6/10/2015) sore.

Ketiga terdakwa masing-masing, Denny Risnandar, Devi Oktaviani binti Dede, dan Neni Herni, mengaku mempekerjakan anak di bawah umur hanya sebagai pekerja pijat, bukan sebagai pekerja seks. Tetapi, para terdakwa ini juga mengakui, kadang kala anak di bawah umur yang mereka pekerjakan itu kadang bisa dibooking orang untuk menemani karaoke.

"Mereka (korban) kerja sebagai tukang pijat saja. Tapi kadang bisa juga dibooking," kata Neni.

Pimpinan sidang Sarah Louis Simanjuntak, sempat berang mendengar keterangan terdakwa. Ia juga mengingatkan terdakwa agar berkata jujur.

"Bagaimana kalau keluarga saudara (terdakwa) yang dipekerjakan orang seperti itu, apa kalian bisa terima?. Lebih baik jujur, tak usah berkelit-kelit," kata Sarah.

‎Usai diingatkan Majelis, Neni yang diketahui sebagai pemilik panti pijat mengaku sudah menjalankan usaha itu lima tahun. Selama itu juga, kata terdakwa ada sejumlah anak di bawah umur yang mereka pekerjakan.

Anak di bawah umur itu, sambung terdakwa, direkrut dari Pulau Jawa. Selain mempekerjakan sebagai jasa pijat, korban juga bisa dibooking para lelaki hidung belang.

Sebelumnya, Penuntut Umum Bani Ginting mendakwa ketiganya dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 56 KUHP, dan kedua pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 56 KUHP.

Editor: Dodo