Kasus Dihentikan, Pemegang Kuasa Merek Apple Samsung dan Beats Sudah Cabut Laporan
Oleh : Hadli
Senin | 05-10-2015 | 19:25 WIB
jabat_tangan.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menyebutkan, Kantor Pengacara SKC Law, Jakarta selaku pemegang kuasa merek Apple, Samsung dan Beats telah mencabut laporan setelah sebelumnya menghebohkan Batam dengan menggelar razia bersama polisi.

"Pemegang kuasa sudah mencabut laporannya. Sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, antara pemegang kuasa dengan delapan pemilik toko," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi, Berliando, Senin (5/10/2015). 

Menurut Berliando, proses penyelidikan tambahnya sudah masuk tahap SPDP. SPDP ke delapan tersangka sebagai pemilik toko juga sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Namun karena kasus tersebut merupakan delik aduan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. 

"SPDP kedelapan pemilik toko sudah kami serahkan ke Kejati, termasuk berkas pencabutan perkara delapan  pemilik toko tersebut. Nanti kami akan gelar perkara lagi, apakah kasus tersebut terus dilanjutkan atau dihentikan. Karena kami juga tidak bisa banyak berbuat, kasus ini lemah dimata hukum karena merupakan delik aduan. Sesuai aturan kasus bisa dicabut," paparnya kembali. 

Sangat disayangkan kasus tersebut dicabut oleh pelapor selaku pemegang kuasa Apple, Samsung, dan Beats. Padahal, pihak kepolisian sudah bekerja maksimal untuk meneruskan kasus tersebut hingga ke meja hijau. 

Delapan toko yang menjadi sasaran razia polisi berdasarkan laporan Kantor Pengacara SKC Law, Jakarta diantaranya satu toko di Hotel Formosa, enam toko di Lucky Plaza serta satu toko di Nagoya Hill. Sebanyak Rp 280 juta dikabarkan dikeluarkan seluruh pemilik toko agar kasus tersebut dicabut. 

"Kasusnya memang sudah selesai. Satu toko mengeluarkan uang damai sebesar Rp 35 juta," kata sumber BATAMTODAY.COM

Sebelumnya, Greorius Upi selaku kuasa hukum tiga merek tersebut mengtakan akan tetap memperoses kasus pelanggaran merekek walaupun aturan perundang-undangan tentang HAKI mengatur upaya damai. 

"Memang UU mengatur itu. Tapi dalam hal ini kita melakukan upaya penindakan hukum, makanya kita laporkan. Perkembangan prosesnya kan ada," tutup Greorius Upi ketika itu. 


Sementara itu, salah satu pengusaha di Batam yang enggan disebutkan namanya, sangat menyayangkan langkah pencabutan laporan yang dilakukan pemegang kuasa. "Kacau kali ya bang. Buntutnya UUD (Ujung-ujungnya duit) juga," katanya ‎

Editor: Dodo