Bisnis Narkoba Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang, BNN Selidiki Keterlibatan Oknum Sipir
Oleh : Hadli
Sabtu | 03-10-2015 | 15:55 WIB
bnnp-kepri-benny.jpg
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan mempertanyakan, alat komunikasi jenis telepon selular bisa masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Kota Tanjungpinang. 

"Perlu kita pertanyakan kepada pihak lapas kenapa handphone ini bisa masuk ke dalam lapas," ujarnya saat menggelar ekspos pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan Kp, warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Tanjungpinang di BNNP Kepri, Batubesar, Batam, kemaren sore Jumat (2/10/2015). 

Menurutnya dengan masuknya alat komunikasi itu,  warga binaan dapat melakukan kejahatan, seperti mengendalikan peredaran narkoba. Disinggung alat sebesar ponsel bisa mudah masuk dan dipegang warga binaan, tidak tertutup kemungkinan juga sabu atau jenis narkoba lainnya juga bisa masuk dan beredar di dalam lapas tersebut. 

Kabid Berantas BNNP Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi, Bubung Primadi mengatakan kepada BATAMTODAY.COM, tidak tertutup kemungkinan juga barang haram tersebut kembali masuk dalam lapas. 

"Ya, tidak tertutup kemungkinan juga bisa masuk ke dalam lapas. Tapi kami belum bisa pastikan ada atau tidak beredar di dalam (lapas), karena sabu yang kita amankan tidak dari dalam lapas. Kp hanya mengendalikan peredaran barang haram ini yang sudah ada di luar lapas," kata dia. 

Saat ini, kasus tersebut tambahnya masih dalam penyelidikan BNNP Kepri dan BNNP Kota Tanjungpinang. Karena, tidak tertutup kemungkinan pula ada keterlibatan pegawasi sipir lapas dalam aksi peredaran narkoba tersebut. 

"Masih dalam pengembang kita, akan kita selidiki sejauh mana keterlibatan oknum sipir di lapas tersebut," ujarnya kembali. 

Sebelumnya, Tim BNNP Kepri bersama BNNP Kota Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan warga binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkoba golongan I jenis sabu sebanyak 25 gram. 

Editor: Dodo