BNN Kepri Bongkar Peredaran Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Jum'at | 02-10-2015 | 18:36 WIB
IMG_20151002_152756.jpg
Kepala BNNP Kepri Kombes Benny Setiawan saat memberikan keterangan pengungkapan narkoba di Lapas Tanjungpinang. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Tanjungpinang.

"Pengungkapan terjadi pada Senin (28/9/2015) kemarin sekitar pukul 17.00 Wib, berdasarkan laporan dari masyarakat yang peduli dengan bahaha narkoba," ujar Kepala BNNP Kepri, Komisaris Besar Polisi, Benny Setiawan, Jumat (2/10/2015).

Informasi yang didapati, adanya peredaran sabu-sabu di Jl. Sultan Sulaiman, Kota Tanjungpinang. Setelah dilakukan pengamatan dan pengembangan berdasarkan informasi tersebut, BNNP Kepri bersama BNNK Tanjung Pinang, petugas berhasil mengamankan dua orang kurir sabu berinisial Mm dan Dr di gang Putri Payung 3.

"Dari tangan tersangka, tim menyita barang yang diduga sabu seberat 25 gram dan 1 unit handphone. Setelah dilakukan pengembangan, kedua kurir tersebut mengaku bahwa barang haram yang disita dari mereka milik Kp warga binaan Lapas Kelas II A Tanjung Pinang," jelasnya didampingi Kepala BNNK Tanjung Pinang, AKBP Ahmad Yani.

Keesokan harinya, Selasa (29/9/2015) tim berkoordinasi dengan Petugas Lapas. Kp berhasil diringkus dari tuang jeruji lapas. "Tersangka dari warga binaan Lapas Tanjung Pinang mengaku mengendalikan Mm dan Dr peredaran narkoba jenis sabu - sabu dari dalam lapas melalui kominikasi via Handphone," terangnya.

Diantara dua kurir sabu - sabu tersebut, seorang diantaranya mengaku sebagai salah satu wartawan dari media cetak. Namun keterangannya tersebut belum bisa dibuktikan karena belum ada bukti yang dapat ditunjukkan pelaku.

"Belum bisa saya sampaikan apakah tersangka wartawan karena belum ada bukti yang kuat. Jadi saya tidak bisa benarkan tersangka adalah wartawan. Namun dari hasil pemeriksaan kita, tersangka mendapat keuntungan berupa upah setiap transasi, sabu yang diantar juga diambilnya untuk dipakai. Kita juga lakukan tes urine positif mengandung metamfetamine," ujar Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung P ditempat yang sama, gedung BNNP Kepri Nongsa.

Pengungkapan narkitika jenis sabu - sabu di Kota Tanjung Pinang oleh BNNP Kepri dan BNNK Kota Tanjung Pinang juga dilakukan pada Minggu (27/9/2015) sekitar pukul 16.00  Wib di Jl. Sultan Machmud, Gang Tumu I No.14 Kota Tanjung Pinang.

"Didalam rumah tersebut tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial Iw, Br dan Sk serta seorang perempuan berinisial Cm. Keempatnya sedang kimsusmi sabu serta seperangkat alat hisap atau bong dan sabu seberat 4 gram.

Ketujuh pelaku yang diamnakan diancam pasal yang berbeda. Keempat pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Sementara 3 pelaku jaringan lapas Tanjung Pinang diancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar AKBP Bubung P.

Editor: Dardani