Cemburu, Jadi Alasan Pria Ini Habisi Ina
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 02-10-2015 | 16:43 WIB
ekspose-pembunuhan-ina.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Asep Syafrudin didampingi Kasat Reskrim Kompol Yoga Buanadipta dan Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah memerikan keterangan kepada pers seputar penangkapan pelaku pembunuhan Ina. (Foto: BATAMTODAY.COM/Romi Chandra(

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasil pemeriksaan sementara terhadap Hb, pria yang tega membunuh Ina, teman wanitanya di Batuaji, dipicu karena rasa cemburu.

Saat ekspose, Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, kecemburuan pelaku terhadap korban, diawali beberapa hari sebelumnya mendapati korban menelepon seorang pria.

Saat ditanya, korban sendiri malah tidak mau terbuka dan akhirnya berujung pertengkaran hebat. Bahkan korban selalu meninggalkan rumah setiap ada masalah tanpa mau menyelesaikan.

Sampai akhirnya kekesalan pelaku memuncak. Kronologis kejadian, dimulai dengan tendangan pelaku ke arah kepala korban, dan membuatnya terpental.

"Saat mencoba berdiri, korban kembali ditendang di kepalanya dan mengeluarkan darah. Kemudian pelaku menendang korban kembali dan membuat kepalanya terbentur hingga tak sadarkan diri," tutur Asep.

Melihat korban yang sudah terkapar, pelaku menarik korban ke atas kasur dan memastikan kondisi pelaku yang ternyata sudah tidak bernyawa. Pelaku kemudian duduk di ruang tamu. Tidak lama kemudian pelaku kembali ke kamar dan membersihkan luka korban.

"Setelah membersihkan luka korban, pelaku menutupi korban, dan langsung meninggalkan lokasi. Hari iu juga pelaku langsung menuju bandara dan terbang ke Jakarta," terangnya lagi.

Korban Tidak Hamil
Asep juga menegaskan, hasil otopsi yang dilakukan, penyebab kematian korban akibat pendarahan yang dialami pada kepala bagian belakang karena benturan.

"Pada tubuh korban tidak ditemukan adanya bekas tusukan. Tapi pada bagian belakang kepalanya, ada pendarahan akibat benturan keras," jelas Asep lagi.

Sementara informasi yang mengatakan korban tengah hamil, dibantah Kapolres. "Hasil otopsi tidak menerangkan korban hamil. Semua sudah diperiksa. Kalau pelaku sendiri dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo