Setengah Gram Sabu Antar Pasutri di Batam Huni Penjara 5 Tahun
Oleh : Gokli
Jum'at | 02-10-2015 | 11:11 WIB
vonis-pasutri-sabu.jpg
Rustam dan Yelvi saat hadir di persidangan kasus narkotika, di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rustam bin Kamar dan Yelvi Srianti binti Maswardi, pasangan suami istri pemilik 0,5 gram sabu divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.‎ Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, melanggar pasal 111 ayat (1), juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dimana, saksi-saksi yang diperiksa di persidangan, membenarkan perbuatan terdakwa, dan tidak ada alasan bagi Majelis untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Majelis sependapat dengan penuntut umum. Akibat perbuatannya, kepada kedua terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata Budiman, Kamis (1/1/2015) sore di PN Batam.

Kedua terdakwa usai mendengar putusan Majelis mengaku masih pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Barnad, yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara, menyatakan masih pikir-pikir.

Kedua terdakwa ditangkap Polisi atas kepemilikan 0,5 gram sabu yang ditemukan di dalam dompet Yelvi. Sabu itu dibungkus plastik bening dan dibalut dengan uang kertas pecahan dua ribu rupiah.

Pengakuan terdakwa Yelvi, sabu tersebut milik terdakwa Rustam yang dibeli dari Simpang Dam, Mukakuning. Keduanya mengaku, sabu tersebut akan mereka gunakan sendiri.‎

Editor: Dodo