Mengaku Rekam Aksi Pembajakan Secara Spontan

Dua WN Inggris Bantah Buat Film Dokumenter Bajak Laut di Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 02-10-2015 | 09:28 WIB
pemeran_bajak_laut_bersaksi.jpg
Inilah dua warga negara Inggris, Niel Richard George Bonner dam Rebecca Bernadette Margaret Prosser, saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua warga negara (WN) Inggris, Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, yang didakwa melanggar UU Keimigrasian RI, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/10/2015) siang. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, menghadirkan dua saksi fakta, dari TNI Angkatan Laut (AL) dan pemeran bajak laut.

Dari keterangan kedua saksi, muncul nama Jumira Lubis. Ia disebut sebagai orang yang memperkenalkan kedua WN Inggris itu dengan sejumlah warga di Batam, soal pembuatan film dokumenter tentang bajak laut di perairan sekitar Pulau Belakang Padang.

‎Diterangkan saksi dari TNI AL, Kapten Rudi Amirudin, kedua terdakwa ditangkap bersama beberapa orang warga negara Indonesia (WNI) lantaran membuat film dokumenter tanpa dilengkapi izin. 

Kedua WN Inggris itu diketahui hanya mengantongi izin kunjungan wisata. "Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, ada orang asing yang merekrut sejumlah warga untuk pembuatan film dokumenter tentang bajak laut di perairan sekitar Pulau Belakang Padang. Kami langsung melakukan pengintaian dan penangkapan," kata dia.

Setelah melakukan penangkapan, Satgas Gabungan Quick Respon Batam, kata Rudi langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Polresta Barelang. Semua yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter itu, sambungnya digiring ke Mako Lanal Batam.

"Kedua terdakwa hanya memiliki izin wisata, tidak ada izin pembuatan film dokumenter dari Kementerian Informasi dan pihak yang berwewenang," jelasnya. Baca: Didampingi Empat Pengacara, Dua WN Inggris Ini Didakwa Langgar UU Keimigrasian RI

Rudi mengakui, dua WN Inggris itu tidak bisa menggunakan Bahasa Indonesia. Pemeriksaan terhada keduanya dilakukan melalui penerjemah, Jumira Lubis yang turut diamankan dalam pembuatan film dokumenter itu.

"‎Semua yang kami amankan itu mengakui melakukan pembuatan film dokumenter, termasuk kedua terdakwa. Hal itu juga diperkuat adanya rekaman dalam Vidio Camera milik terdakwa," katanya.

Keterangan saksi Rudi ini dibantah kedua terdakwa. Keduanya berujar tidak mengakui sedang membuat film dokumenter, bahkan mereka tidak memahami soal film dokumenter yang dimaksud saksi.

"Kami mengakui menggunakan peralatan itu (barang bukti berupa Dua Vidio Kamera, Camera DSLR, dan lainnya). Tapi kami tidak mengakui pembuatan film dokumenter, bahkan kami tak memahami maksud film dokumenter itu," bantah terdakwa, melaui penerjemah yang mendampingi kedua terdakwa di persidangan.

Saksi kedua, ‎Apson menerangkan, dalam pembuatan film dokumenter itu dia berperan sebagai bajak laut bersama tiga rekannya. Ia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp3 juta dari Jumirah Lubis.

"Ibu Jumira Lubis yang kenalkan saya dengan terdakwa. Katanya mau foto-foto dan shoting film. Empat pemeran bajak laut dapat upah masing-masing Rp3 juta, dan sudah kami terima. Kalau pemeran yang lain saya tidak tahu, sudah terima apa belum," kata dia.

Saat pembuatan film dokumenter tentang perompakan itu, lanjut Apson, mereka sama sekali tidak diajari beracting. Mereka melakukannya dengan spontan, tanpa ada settingan dari kedua terdakwa.

"‎Urusan acting kami komunikasikan dengan Ibu Jumira Lubis bukan dengan terdakwa. Katanya Ibu Jumira Ok, kami langsung acting dan diambil gambar sama terdakwa Niel," jelasnya.

Pemeran bajak laut itu menambahkan‎, acting perompakan itu menggunakan dua boat pancung dan satu kapal mini tanker, yang sudah disiapkan sebelumnya. Dia dan tiga rekannya menggunakan sebo dan membawa parang menghampiri kapal mini tanker.

"Setelah itu, kami ngumpul untuk istirahat di atas dua boat pancung. Tiba-tiba datang TNI AL bawa laras panjang untuk menangkap kami," ungkap dia

Atas keterangan saksi kedua, terdakwa menyampaikan tidak pernah mendiskusikan soal acting, baik kepada saksi maupun kepada Jumira Lubis.

"Kami mengambil vidio mereka secara spontan. Bahkan, kami juga terkejut karena ada kapal tanker yang mereka panjat menggunakan tali," kata terdakwa, melalui penerjemah itu.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani kembali menunda sidang sampai Senin (6/10/2015). Untuk sidang selanjutnya, majelis memerintahkan JPU Pofriza dan Bani Ginting untuk menghadirkan saksi lainnya.

Editor: Dardani