Terdakwa Penggelapan Uang Penjualan Ponsel

Dituntut 3 Tahun 2 Bulan, Johan Ko Menangis
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 02-10-2015 | 09:13 WIB
johan_ko_konsultasi_dengan_PH.jpg
Johan Ko serius saat berkonsultasi dengan penasehat hukumnya di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

‎BATAMTODAY.COM, Batam - Johan Ko alias Ahai, satu dari empat terdakwa pengelapan uang hasil pembelian handphone senilai Rp7 milar, menangis usai dituntut 3 tahun 2 bulan penjara. Ia sedih lantaran tuntutannya lebih berat dibanding tiga rekannya yang lain.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 56 KUHP.‎ Menuntut terdakwa agar dihukum selama 3 tahun 2 bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Bani Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/1/2015) sore .

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya (PH) Roy ‎Wright menyampaikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian, memberikan kesempatakan terdaksa melalui PH-nya mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya, Kamis (8/9/2015) pekan depan.

Sebelum terdakwa Johan Ko alias Ahai dituntut, JPU Bani Ginting di ruang sidang yang sama juga menuntut tiga terdakwa lainnya, Yongki Yudhi Aprilianto alias Revan Wijaya alias Roni, Susanto Liem alias Ahmad Saifudin alias Sau Kun alias Acin, dan Fedi Chandra alias Samuel Antonius alias Acong, dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, dipotong selama berada dalam tahanan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 56 KUHP.‎ Menuntut terdakwa agar dihukum selama 2 Tahun 6 Bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata JPU Bani Ginting‎. Baca: Empat Pelaku Penggelapan Ponsel Disidangkan, ‎Satu Orang Masih DPO

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan, memohon agar majelis meringakan hukuman bagi mereka. Selain alasan menyesal, masing-masing terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga.

Soal tuntutan berbeda dengan perkara yang sama dan pasal yang sama, Bani Ginting, menyampaikan pihaknya memiliki pertimbangan. Menurut dia, Johan Ko alias Ahai dituntut lebih berat karena merupakan otak pelaku. "Tuntutan kepada Johan Ko lebih berat karena dia otak pelakunya," ujarnya singkat, usai persidangan.

Editor: Dardani