Oknum Polisi Akui sebagai Pemilik Gudang Penampung Besi Haram
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 02-10-2015 | 08:15 WIB
pencuri_kabel_tembaga.jpg
Inilah wajah para pencuri kabel tembaga yang bermitra dengan oknum polisi. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hs, oknum polisi yang pernah bertugas di Polsek Sagulung Batam, mengaku memiliki gudang penampungan besi hasil curian. Hal ini terungkap saat Hs diperiksa sebagai terdakwa pencurian 920 kilogram kabel tembaga milik PT Ecogreen Kabil‎, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/10/2015) sore.

"Saya pemilik gudang tempat kabel tembaga dikupas, sebelum dijual kembali," kata Hs, saat majelis menanyakan perannya dalam pencurian itu.

Hal yang sama juga disampaikan terdakwa Florintinus Tarigan, kabel tembaga yang dicuri dari PT Ecogreen‎ tersebut pertama sekali dibawa ke gudang milik oknum polisi itu. Kabel itu mereka curi dari perusahaan menggunakan mobil jenis Lori.

"Sebelum dijual ke gudang di Sungaipanas, kabel curian itu kami simpan dulu di gudang Tanjunguncang milik bang Hs," kata Florentinus. Baca: Pencurian Tembaga di PT Ecogreen Terungkap dari Plat Nopol Truk

Masing-masing terdakwa mengakui perbuatannya dan menjelaskan perannya dalam aksi pencurian itu. Mereka juga mengakui mendapat bagian dari hasil penjualan kabel tembaga curian itu. Baca: Oknum Polisi Terlibat Pencurian Tembaga 920 Kg dari PT Ecogreen

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian kembali menunda sidang satu minggu. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.‎

Persidangan sebelumnya, JPU Barnad mendakwa para pencuri tembaga itu itu dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Mereka, Florentinus Tarigan alias Tinu, Viceroy Hengkasa alias Roy, Togar Sirait, Jon Roy Kennedy Sitepu alias Roy, Mistahudin alias M bin Ibnu Hajar, dan HS (oknum Polisi).‎

Editor: Dardani