15 Anggota Satpol PP Jadi Tersangka, Pemko Batam Akan Berikan Bantuan Hukum
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 01-10-2015 | 15:57 WIB
Ahmad-Dahlan1.jpg
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memberikan bantuan hukum kepada 15 anggota Satpol PP yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Barelang.

Dahlan mengaku belum mendapatkan laporan secara resmi namun pihaknya tetap berpraduga tidak bersalah karena menurutnya waktu kejadian para anggota Satpol PP tersebut sedang menjalankan tugas.

"Jelas akan kita berikan bantuan hukum, akan kita kawal ini karena mereka (Satpol PP) sedang menjalankan tugas," kata Dahlan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (1/10/2015).

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura mengatakan juga akan mengikuti dan siap memfasilitasi terkait permasalahan tersebut. Pasalnya ia katakan baik Satpol PP dan Kepolisan merupakan satu kesatuan dalam tim terpadu untuk menertibkan bangunan liar yang ada di Batam.

"Jangan sampai kejadian ini membuat Satpol PP jadi takut untuk menjalan tuganya, nanti akan kita cari jalan keluarnya bersama-sama. Kalau penertiban kios liar jelas kami mendukung," katanya.

Berita sebelumnya, sebanyak 15 dari 21 anggota Satpol PP yang sebelumnya diamaakan terkait penganiayaan terhadap seorang anggota polisi yang bertugas di Pam Obvit Polda Kepri, Brigadir Al, telah ditetapkan menjadi tersangka.‬

‪Sementara 6 orang lainnya yang juga diamankan, sudah dipulangkan sejak semalam. Kasus yang ditangani Polresta Barelang sendiri terkait laporan pengeroyokan saja.‬

‪"Total semua tersangka adalah 15 orang. Kalau yang sisanya sudah diizinkan pulang," kata Kapolresta Barelang, Komisaris Asep Safrudin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (1/9/2015) siang.‬

Editor: Dodo