Upayakan Penangguhan Penahanan, Satpol PP Batam Lapor Balik ke Propam
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 01-10-2015 | 14:44 WIB
hendri_satpol_pp.jpg
Kepala Satpol PP Batam, Hendri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Menyusul penetapan 15 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam menjadi tersangka, institusi itu akan melakukan upaya penangguhan dan pembelaan hukum. Bahkan pihak Satpol PP sendiri juga membuat laporan ke Propam Polda Kepri terkait upaya menghalang-halangi tugas dan penyalahgunaan senjata api.

Kepala Satpol PP Batam, Hendri, mengatakan, saat ini ia masih menunggu informasi lebih lanjut dari pimpinan tertinggi, yakni Wali Kota Batam untuk langkah apa yang akan diambil.

"Saya tidak mungkin mengambil langkah sendiri, karena punya pimpinan tertinggi. Yang jelas, pimpinan pasti akan memberikan perlindungan ke anggota sesuai proses hukum," kata Hendri melalui sambungan telepon, Kamis (1/10/2015) siang.


Selain itu, rencana penangguhan yang akan dilakukan, dia akan berkonsultasi kembali dengan pimpinan, termasuk dengan Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin. "Anggota kita saat kejadian sedang bertugas dan dihalang-halangi. Memang tindakan yang dilakukan menyalahi aturan. Kita akan upayakan penangguhan, tapi sekarang lihat dulu proses hukumnya seperti apa," terangnya lagi.

Sementara, untuk satu unit mobil Satpol PP yang diamankan karena digunakan membawa seorang anggota polisi bertugas di Pam Obvit Polda Kepri dan juga tempat pemukulan terjadi, hingga kini masih berada di Mapolresta Barelang.

"Mobil boleh kita bawa untuk melakukan kegiatan, tapi dengan mengajukan surat pinjam pakai. Mobil itu sekarang diamankan untuk barang bukti," lanjutnya.

Sementara pihaknya juga sudah membuat laporan tandingan ke Propam Polda Kepri soal adanya oarang yang mengaku anggota polisi menghalang-halangi melaksanakan tugas.

"Laporan ke Propam itu terkait dua hal. Pertama menghalangi pelaksanakan tugas oleh orang yang mengaku polisi, dan kedua, tentang penggunaan senjata api," jelasnya.

Kapolresta Barelang sendiri, Komisaris Besar Asep Safrudin, juga mengakui ada laporan yang dilakukan Satpol PP ke Propam Polda Kepri. "Laporan itu ke Propam. Kalau di Polres, kita hanya menangani soal pengeroyokan," katanya singkat.

Editor: Dodo