Inilah Sikap AJI Batam Soal Proses Peradilan Dua Jurnalis Inggris
Oleh : Ahmad Rohmadi/Rilis
Kamis | 01-10-2015 | 11:23 WIB
aji_batam.jpg

BATAMTODAY.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam menyesalkan upaya Imigrasi Batam dan Kejaksaan Negeri Batam menyeret dua jurnalis asing asal Inggris ke Pengadilan. Organisasi ini meilai upaya tersebut adalah pengekangan terhadap kebebasan pers di Tanah Air.

Berkas dua warga negara (WN) Inggris pembuat film dokumentar telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu 16 September 2015 dan telah menjalani sidang perdana pada Senin, 28 September 2015 lalu. 

"Kedua jurnalis itu adalah Niel Richard Goerge Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser. Mereka dijerat Undang-Undang Keimigrasian RI soal izin tinggal dan visa. Saat ini kasus tersebut berada di tangan bagian pidana umum Kejaksaan Negeri Batam," kata Muhammad Zuhri, Ketua AJI Batam dalam rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (1/10/2015).

Pengadilan dan Kejaksaan akan menyidangkan kedua jurnalis tersebut di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam Pofrizal.

Zuhri juga menyampaikan AJI Batam juga menyayangkan jaksa yang tak mengakui keduanya sebagai seorang jurnalis. Padahal keduanya terdapat sebagai anggota International Federation of Journalists (IFJ).

"Seharusnya, penegak hukum di Batam, tidak perlu sampai mempidanakan atau mengkriminalisasi kedua jurnalis asing tersebut saat melakukan aktivitas jurnalistik," tegas Zuhri. Baca: Didampingi Empat Pengacara, Dua WN Inggris Ini Didakwa Langgar UU Keimigrasian RI

Jaksa penuntut mengatakan terdakwa Niel Richard George Bonner berperan sebagai kameramen sekaligus produser. Sedangkan terdakwa Rebecca Bernadetta Margaret Prosser berperan sebagai produser.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 122 huruf (a) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena kegiatan mereka di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggal. Selain keduanya diancaman 5 tahun penjara juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

Dengan ini AJI Batam menyatakan:
1.  Menolak aksi kriminalisasi terhadap kedua jurnalis asing asal Inggris tersebut.
2. Upaya penegak hukum mempidanakan keduanya sangat bertentangan dengan semangat kebebesan pers dan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Hal ini juga bertentangan dengan kebijakan Presiden RI yang mencabut larangan jurnalis asing meliput di Papua baru-baru ini.
4. AJI Batam menilai penegak hukum melakukan standar ganda terhadap kedua jurnalis tersebut dalam menerapkan hukum.

Editor: Dodo