Alamak, Pemilik 1,4 Kg Sabu Hanya Divonis 18 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 01-10-2015 | 10:17 WIB
IMG_20150915_155742.jpg
Jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Setyawan. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sahrudi bin Abidin, terdakwa kepimilikan sabu seberat 1,433 Kilogram divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (30/9/2015) sore. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sahrudin bin Abidin, dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan empat paket sambu, dengan berat masing-masing 413 gram, 332 gram, 462 gram, dan 226 gram atau total 1,433 kilogram. Jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Setyawan menuntut terdakwa agar dihukum 20 Tahun penjara, karena terbukti melanggar pasa 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.


Namun, Majelis Vera Simanjuntak, didampingi Syahrial Harahap dan Alfian menjatuhi hukuman lebih ringan dua tahun dari tuntutan dan denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan. 

"Keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Atas perbuatannya terdakwa dihukum 18 Tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Vera, membacakan amar putusannya.

JPU yang menyidangkan terdakwa saat itu, Barnad mengaku pikir-pikir, sementara terdakwa langsung menyampaikan terima, karena hukumannya lebih ringan dua tahun.

Sementara di ruang sidang berbeda, Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Arif Hakim dan Tiwik, juga menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Hanafia bin Sofyan. Ia dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti memiliki 92 gram sabu.

Editor: Dardani