Bawa Ganja 35 Kg dari Aceh, Dua Terdakwa Ini Terancam Hukuman Mati
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 30-09-2015 | 18:13 WIB
tanaman_ganja.jpg
Tanaman ganja. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Deni Mirza bin M Daud dan Muhammad Riki Agustian bin Sofyan alias Riki, terdakwa kepemilikan gaja kering seberat 35 kilogram disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (30‎/9/2015) sore.

Jaksa penuntut umum (JPU) Bani Ginting, mendakwa keduanya dengan pasal 114 ayat (2), jo pasa 113 ayat (2) dan kedua pasal 111 ayat (2), jo pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi terdakwa tergolong berat, bahkan bisa dihukum mati.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Arif Hakim dan Tiwik menunjuk pengacara dari Pos bantuan hukum (Posbakum) untuk membela hak-hak terdakwa selama proses persidangan. "Untuk sidang selanjutnya, anda didampingi pengacara dari Posbakum yah," ujar Sarah.

Kedua terdakwa, kata Bani Ginting dalam dakwaanya, ditangkap polisi di Pelabuhan ‎Beton Sekupang Batam, Juni 2015 lalu, karena membawa dua karton berisi ganja kering sebanyak 35 bata atau 35 kilogram. Ganja itu, sambungnya dibawa oleh kedua terdakwa dari Aceh yang didapat dari Iqbal (DPO).

‎Setelah pembacaan dakwaan, Majelis menunda sidang sampai satu minggu. Sidang selanjutnya akan dibuka dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

Editor: Dardani