Nama Oknum TNI Muncul di Sidang Bos Gelper di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 30-09-2015 | 17:27 WIB
acuan1-jadi.jpg
Arifin alias Acuan (kanan) dan Ermadison saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Arifin alias Acuan dan Ermadison kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua terdakwa perkara perjudian ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Maima dan Devi Ernawati, Rabu (30/9/3015) sore.

Di persidangan, Acuan mengaku tidak mengenal Ermadison, Maiman dan Devi Ernawati. Pasalnya, akunya usaha perjudian gelper di lokasi Mitra Mall Batuaji itu bukan miliknya. "Tak kenal sama mereka (tiga terdakwa lain). Bukan saya yang punya tempat. Saya hanya sewakan mesin aja," kata Acuan.

‎Acuan juga mengaku per hari mendapat Rp250 ribu hasil sewa mesin gelper tersebut. Dalam dakwaan, ia disebut pemilik 22 mesin di lokasi tersebut, tetapi yang diakui Acuan hanya dua unit jenis mesin Fish Hunter. "Mesin saya hanya dua unit aja. Izinnya belum keluar, masih diurus," ujar dia. Baca: Acuan, Bos Gelper Pertama yang Didakwa Pasal Perjudian di PN Batam

Keterangan Acuan dibenarkan tiga terdakwa lainnya. Diakui Meima dan Devi Ermawati, mereka ditangkap karena bekerja di tempat perjudian gelper itu sebagai wasit dan kasir. "Usaha gelper itu bukan punya Acuan," kata Devi, saat diperiksa sebagai terdakwa.

Dijelaskan Devi, permainan gelper itu memang ada unsur judinya, selain untung-untungan ada juga transaksi uang. Tempat gelper itu, kata dia, merupakan milik seorang oknum TNI inisal Yf, yang dalam dakwaan ditetapkan sebagai DPO.

"Saat polisi melakukan pengrebekan, Yf itu ada di lokasi tetapi gak ikut ditangkap, mungkin karena anggota TNI. Selama ini, dia (Yf) yang gaji kami (Meima dan Devi)‎," jelas Devi.

Sementara itu, terdakwa Ermadison yang juga diperiksa sebagai terdakwa mengaku hanya pemain dan belum sempat mendapat keuntungan. "Saya hanya pemain aja," ujar dia singkat.

Usai memeriksa saksi dan terdakwa, Majelis Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Tiwik dan Arif Hakim kembali menunda sidang sampai Selasa (6/10/2015). Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanes agar menyiapkan tuntutan.

Editor: Dardani